Penyajian wajar pada kas


Catatan Harian – 73 “KIR yang dipasang masih yang lama” menunggu penempatan barang final (catatan menyamakan persepsi)



Yüklə 324,63 Kb.
səhifə5/5
tarix22.08.2018
ölçüsü324,63 Kb.
#74280
1   2   3   4   5

Catatan Harian – 73 “KIR yang dipasang masih yang lama” menunggu penempatan barang final (catatan menyamakan persepsi)

Menyamakan persepsi terhadap suatu hal terkadang membuat hati kita menjadi miris – sebuah ungkapan Jawa yang artinya hati seperti tersayat sembilu. He he he – lebay. Memang kita harus seringkali lebay untuk menyikapi suatu masalah agar hidup ini menjadi indah dan tidak penuh masalah.

Tarik nafas yang dalam…….. Diamkan ……..Hembuskan perlahan……

Indahkan? Nyaman…………….

Coba kita menelusuri aturan perundang – undangan tentang masalah penatausahaan asset tetap. Coba kita simpulkan kronologis sederhana dalam penatauasahaan asset. Ingatlah! bahwa semua barang milik daerah dalam kategori asset tetap harus dicatat dalam buku inventaris. Sekali lagi harus dicatat. Karena kalau tidak dicatat akan menjadi masalah dan menjadi sebuah temuan bagi pemeriksa. Selanjutnya kita bayangkan seorang pengurus barang yang sudah tidak muda lagi harus mengklasifikasikan buku inventaris tersebut dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F. Bayangkan dia membuatnya dengan mesin ketik manual……….Dulu itu dilakukan oleh semua pengurus barang di negeri ini. Dan sangat patuh dengan Permendagrinya…..

Selesai mengklasifikasi dalam KIB, tugas belum selesai. Dia harus membuat Kartu Inventaris Ruangan yang disingkat KIR untuk menjelaskan keberadaan barang milik daerah pada masing – masing ruangan. Berapa jumlah KIR yang harus dibuat tergantung berapa jumlah ruangan yang ada dalam kendalinya.

Kapan BI dibuat? Kapan KIB dibuat? Kapan KIR dibuat?

Buku Inventaris (BI) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) dibuat pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember tahun berjalan yang didukung dengan laporan mutasi barang. Mengapa kok pada tanggal tersebut? Hal ini disebabkan karena pengurus barang dimintai laporan dua kali dalam setahun. Nah, bagaimana dengan KIR-nya. Apa harus dibuat dua kali dalam setahun. Ya……… kalau kita ingin menyamakan laporan yang dalam bahasa matematika sederhananya ∑BI = ∑KIB A-F > ∑KIR (Tanah, Bangunan Gedung dan Sebagian Aset Tetap Lainnya serta Konstruksi dalam Pengerjaan tidak masuk dalam KIR) , maka pengurus barang mestinya membuat semua laporan tersebut sebanyak dua kali dalam setahun.

Terus kalau ada pertanyaan bagaimana jika barang berpindah – pindah? Jawabannya mudah ……… KIR harus dibuat lagi.


Kata Dia : Memindah barang tidak semudah memindah catatan


Catatan Harian – 74 Pengurus Barang harus bisa menjawab pertanyaan pemeriksa

“Pak, kulo mesti dreweli menawi wonten pemeriksaan barang saking bawasda”. (Artinya : Pak, saya selalu gemetar apabila ada pemeriksaan barang oleh pemeriksa). Seorang pengurus barang yang juga sudah tidak muda lagi siang ini curhat dengan ku. “Lho kok bisa begitu bu…. Ya dijawab saja apa adanya. Tidak usah mengarang dan yang Terpenting Tidak usah mengada – ada, Bu”, jawabku.

Apa adanya dan tidak usah mengada – ada adalah kata kunci bagi pengurus barang apabila diperiksa oleh pemeriksa internal maupun eksternal. Perasaan “dreweli” yang muncul saat diperiksa seringkali disebabkan kita tidak siap mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan selama ini.

Diakhir pembicaraanku dengannya kusampaikan bahwa beliau harus melaksanakan penatausahaan asset dengan baik dan benar, yang yang dicatat dalam perundang – undangan harus dilakukan, sebaliknya yang dilakukan oleh ibu harus dicatat. “Oh, begitu pak……….. ternyata gampang ya pak, insya Allah saya ndak dredeg lagi”, katanya sambil pamit dari ruanganku.

Apabila ikhtiar telah ditunaikan untuk melaksanakan kewajiban kita maka selanjutnya tinggal kita serahkan pada …………. Sang Penentu Takdir.


Kata Kyai : Sempurnakan ikhtiar …dan bertawakkal kepada-Nya.

Catatan Harian – 75 Menilai Aset dengan Permendagri 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah

Aset yang tidak bernilai dan bernilai Rp1,00 serta asset yang nilainya tidak wajar ternyata menjadi salah satu kendala dalam penyajian asset tetap pada neraca. Untuk menampilkan nilai – nilai tersebut agar dianggapa wajar, harus dilakukan “penilaian ulang” Setelah kucermati pada temuan pemeriksa dalam LHP nya ternyata ada beberapa kelompok barang yang harus dilakukan penilaian. Yang pertama adalah “tanah untuk jalan” yang sudah dicantumkan dalam neraca harus dilakukan penilaian ulang. Yang kedua “gedung dan bangunan” juga harus dinilai kembali, karena nilainya dianggap tidak wajar. Yang ketiga “peralatan dan mesin” yang jumlahnya sangat banyak pun harus dilakukan penilaian ulang. Disamping itu juga terdapat jalan, irigasi dan jaringan yang juga harus dilakukan penilaian ulang.

Asset yang tidak bernilai juga banyak dijumpai pada asset tetap lainnya yang dalam hal ini buku – buku perpustakaan yang nilainya dicantumkan dalam bentuk paket/set. Sehingga nilai per satuan buku tidak ada. Hal ini perlu tenaga ekstra untuk menilai buku – buku tersebut, mengingat jumlahnya sangat luar biasa banyaknya………… pusing…….. kulihat dikaca rambutku mulai kelihatan memutih……

Mbah Google………dimana kau? Tolong carikan cara menilainya. Sim Salabim ……….. muncullah Permendagri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah, didalamnya mengatur secara teknis bagaimana cara menilai barang milik daerah.

Namun dalam aturan tersebut, penilaian dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen sesuai peraturan peundang – undangan yang berlaku. Kulakukan penselancaran kembali untuk mencari pembenaran bahwa penilaian dapat dilakukan oleh tim penilai internal. Salah satu referensi yang dapat dianalogkan untuk menilai barang milik daerah adalah PMK Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara yang didalamnya dijelaskan bahwa penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal.

Dan akhirnya dengan Keputusan Bupati ditetapkan Tim Penilai Intenal untuk menilai barang milik daerah yang tidak bernilai, bernilai Rp1,00 dan menilai barang milik daerah yang nilainya tidak wajar.

Disamping itu juga melakukan penilaian ulang atas saran BPK atas barang milik daerah yang perolehannya sebelum tahun 2002, hal ini muncul menjadi temuan karena neraca awal yang disajikan daerahku pada tahun 2002 tidak didukung kertas kerja penilaian yang memadai.


Kata katakoe : Tim Penilai Internal yang ditunjuk Bupati dengan pengetahuan penilaian yang minim ternyata bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dianggap “blunder”.

Catatan Harian – 76 Menilai Tanah untuk Jalan dengan Bantuan Peta

“Pak, ada 255 ruas jalan yang harus dilakukan untuk menilai ulang tanah untuk jalan se kabupaten”, penjelasan stafku sambil menyodorkan data nama – nama ruas jalan yang disampaikannya. “Berarti kita harus mencari 6 x 255 = 1530 data NJOP pada ruas jalan tersebut’, tandasku. “Iya pak”, jawabnya dengan setengah pesimis. “ Waktu dan biayanya serta tenaganya tidak memungkinkan pak”, jelasnya kemudian sambil menunjukkan DPA-nya tahun ini.

“Kita punya peta jalan tidak? Sekalian peta NJOP se kabupaten apa kita punya?’ tanyaku padanya. “Kalau peta jalan, Bappeda atau DPU punya pak, tapi…………untuk peta NJOP …mungkin KPP Pratama punya, namun saya ragu apa kita boleh mengasesnya”, ungkapnya.

“Ok, saya akan ke KPP Pratama dan coba hubungi Mas Gigih – DPU dan Mas Bege – Bappeda”, kataku sambil melangkah keluar pintu.

Singkat cerita dengan surat permohonan Bupati kudapatkan peta NJOP se Kabupaten. Mas Bege dan Mas Gigih akhirnya bisa melakukan penilaian dngan pendekatan rata – rata NJOP bidang tanah disekitar lokasi jalan dikalikan dengan panjang dan lebar jalan. Hasil penilaian kembali atas Aset Tanah Jalan tersebut dapat diterima oleh pemeriksa.

Secara teknis penilaian atas tanah jalan dilakukan dengan menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang diperoleh dari peta NJOP yang berasal dari KPP Pratama Wates. Selanjutnya peta NJOP dioverlaykan dengan peta jalan kabupaten dengan aplikasi SIG dan aplikasi Arcview.

Dari hasil overlay kedua peta tersebut diperoleh data nlai rata – rata NJOP atas bidang – bidang tanah yang ada disekitar ruas jalan yang akan dinilai.

Nilai rata – rata NJOP yang diperoleh selanjutnya dikalikan panjang dan lebar jalan sehingga didapat dilai tanah jalan untuk ruas jalan tersebut.


Jarene : Disekitar kita pasti ada orang yang lebih pandai dari kita, mintalah bantuan pada mereka.


Catatan Harian – 77 Delapan rim kertas hasil penilaian ulang atas barang milik daerah pada pelaksanaan sensus BMD

Aku masih punya PR tentang penilaian setelah tanah untuk jalan, bangunan gedung dan kendaraan bermotor dilakukan penilaian ulang. Pekerjaan rumah itu adalah menilai barang milik daerah berupa peralatan rumah tangga dan kantor yang perolenhya sebelum tahun 2002.

Secara konseptual pelaksanaan penilaian ini tidak susah, karena dengan membandingkan nilai barang yang sama pada beberapa SKPD/sekolah dapat dicarai nilai yang wajar saat itu. Atau mencari nilai sekarang yang selanjutnya dilakukan judgement penyusutan.

Namun mengingat jumlah barangnya yang sangat banyak maka kendala penilaian akan terjadi – mengingat waktu dan tenaga penilai.

“Pak, bagaimana jika penilaian atas barang – barang tersebut dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang pada saat sensus BMD, yang selanjutnya dituangkan pada kertas kerja”, seorang stafku member masukan padaku saat kumelamunkun cara menyelesaikan masalah ini. “Ide brilian…………..!!! Dan selanjutnya tim penilai kabupaten akan melakukan verifikasi dan menuangkannya dalam SK Bupati…..MANTAP Bro”, teriakku kegirangan.

Dan jadilah Keputusan Bupati tentang Nilai dan Penilaian Ulang atas BMD peralatan rumah tangga dan kantor setebal 4000 halaman.
Menurut pustakawan : Buku yang tebal bisa digunakan sebagai bantal kalau mengantuk di kantor.
Catatan Harian – 78 Cek Jumlah Belanja Modal yang Dicatat sebagai Aset Tetap

Sebagai PPKD yang melakukan rekapitulasi pencatatan asset se kabupaten, bidangku harus dapat memantau penambahan asset yang terjadi pada pertengahan dan akhir tahun anggaran. Penambahan asset akibat belanja modal pada suatu SKPD harus sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) SKPD. Untuk menghindari terjadinya perbedaan antara penambahan asset tetap yang dicatat oleh pengurus barang dan LRA yang dibuat bendahara pengeluaran, maka perlu dilakukan penelitian dan pencocokan data keduanya.

Apabila tidak dilakukan maka pada saat pemeriksaan akan menjadi temuan bahwa realisasi anggaran yang menyebabkan penambahan belanja modal disajikan tidak wajar.

Berkaca pada temuan – temuan sebelumnya maka sebelum disajikan dalam neraca kulakukan rekonsiliasi asset antara Bidang Asset, Bidang Aklap dan SKPD. Dalam rekonsiliasi ini juga melibatkan pengurus barang dan petugas akuntansi SKPD.

Dengan rekonsiliasi yang kulakukan ini, perbedaan pencatatan antara Bidang Asset dan Bidang Aklap serta SKPD tidak terjadi.


Kata Temanku : One for all, all for one untuk menghilangkan perbedaan.

Catatan Harian – 70 Data Surat Keputusan Penghapusan Harus Sama Dengan Jumlah Mutasi Pengurangan Akibat Penghapusan

Pagi ini keningku agak berkerut lagi, setelah mencermati rekapitulasi data mutasi penghapusan seluruh SKPD yang disajikan stafku ternyata berbeda dengan rekapitulasi data penghapusan yang tercantum pada surat – surat keputusan bupati yang dikeluarkan pada tahun ini.

“Kok bisa begitu………”, batinku. Belum sempat berpikir lebih jauh, kepala seksiku menyampaikan bahwa pagi ini aku diminta menghadap pemeriksa. Dan sangat kebetulan sekali, ketua tim pemeriksa menyampaikan kepadaku tentang adanya perbedaan antara data SK penghapusan dan rekapitulasi mutasi pengurangan akibat penghapusan.

Aku diminta melakukan penelusuran terhadap hal ini dan menjelaskannya secara tertulis atas hasil penelusuranku.

Sekembalinya ke ruanganku, kuminta segera dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa SKPD yang besar serta melakukan pencermatan atas data SK penghapusan yang ada. Rapat singkat yang selanjutnya dilakukan penelusuran satu persatu atas data mutasi pengurangan yang dihubungkan dengan surat keputusan penghapusan diperoleh kesimpulan : 1) ada beberapa SKPD yang belum melakukan mutasi pengurangan penghapusan walaupun data penghapusan pada surat penghapusan telah ada, 2) data yang tertuang pada SK penghapusan berbeda dengan data mutasi pengurangan penghapusan oleh SKPD.

Atas dua kesimpulan tersebut kusampaikan laporan tertulis pada pemeriksa dan meminta agar dapat dilakukan koreksi karena nilainya dibawah batas planning materiality (PM) yang dipersyaratkan.

Kata Anakku : Hasil pekerjaan rumah harus dicek dulu sebelum dikumpulkan kepada Bapak Guru.
Catatan Harian – 80 Perbedaan Mutasi Antar SKPD Dapat Berakibat Temuan Salah Saji

“Pak, siang ini ditunggu oleh Ketua Tim Pemeriksa!!”, tergopoh – gopoh staf seniorku melapor padaku setelah aku menghadiri rakor dengan Pak Sekda semenjak tadi pagi. “Ada apa lagi, bu? Kan semua data sudah kita serahkan semuanya, hardcopy maupun softcopinya”, jawabku. “Ndak tahu pak, katanya ada perbedaan mutasi antar SKPD pada rekapitulasi pada SIM Asset”, imbuhnya. “Oooooo, gitu……….ya saya akan kesana sekarang”, jawabku. “Makasih pak, tadi saya tidak bisa menjelaskan kenapa hal itu terjadi’, jelasnya lagi.

Ternyata setelah kumenghadap pemeriksa dan mencermati data mutasi antar SKPD memang ada perbedaan – antara mutasi tambah dan mutasi kurang ada selisih yang signifikan. Aku meminta waktu sehari untuk menelusuri adanya perbedaan data mutasi antar SKPD kepada pemeriksa. Sesampai di ruangan, aku langsung mengirim “status” di social media “facebook” yang meminta pada pengurus barang yang melakukan mutasi antar SKPD agar berkumpul di RR Bidang Aset esok hari.

Hasil penelusuran dengan pengurus barang esok harinya ditemukan kesimpulan : 1) ada beberapa SKPD yang belum mencatat asset tetap pada mutasi tambah antar SKPD padahal telah menerima berita acara penerimaan barang. 2) ada beberapa SKPD yang belum mencatat asset tetap pada mutasi tambah antar SKPD karena belum menerima berita acara penerimaan barang. 3) ada beberapa SKPD yang mencatat nilai asset tetap pada mutasi tambah antar SKPD berbeda dengan pencatatan mutasi kurang karena nilainya berbeda pada berita acaranya. 4) ada beberapa SKPD yang belum mencatat asset tetap pada mutasi kurang antar SKPD padahal telah membuat berita acara penyerahan barang.

Atas hasil penelusuran tersebut, kumeminta pengurus barang melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan.



Kata Pengurus Barang : Yang dicatat harus sama dengan yang dilakukan.

Catatan Harian – 81 Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah

Sensus barang milik daerah seperti buah simalakama, jika dimakan ibu mati tak dimakan bapak mati. Sebuah pilihan yang sangat sulit untuk dilakukan. Sensus barang milik daerah disatu sisi untuk mendapatkan data yang valid atas pencatatan asset, namun disisi yang lain akan menimbulkan efek yang cukup besar pada catatan asset yang sudah ada. Bagaimana tidak, pada saat sensus barang milik daerah dilakukan, akan dijumpai dua hal masalah yang sangat pelik yang akan muncul. Masalah tersebut adalah : yang pertama, akan ditemukan banyak barang milik daeah yang keberadaannya tidak diketahui, yang kedua - akan dijumpai banyak barang milik daerah yang belum tercatat pada buku inventaris.

Permasalahan kedua – atas barang milik daerah yang belum dicatat dapat langsung menambah nilai asset setelah sensus. Namun untuk permasalahan pertama – atas barang milik daerah yang tidak diketahui keberadaannya akan memerlukan tindak lanjut yang tidak mudah.

Hasil sensus barang milik daerah yang kulakukan menjumpai barang milik daerah yang tidak ada sangat banyak dan nilainya sangat material untuk diangkat sebagai temuan oleh pihak pemeriksa. Terhadap asset yang tidak tersebut telah dilakukan reklasifikasi ke Asset Lainnya. Penanganan atas asset lainnya tersebut kulakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK-06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan peraturan tersebut selanjutnya dibuat Keputusan Bupati tentang Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, dilakukan klasifikasi dan klarifikasi kepada seluruh SKPD dengan hasil klasifikasi sebagai berikut:



  1. BMD Ekstrakomptabel

  2. BMD dengan perolehan sebelum tahun 2003 dengan nilai kurang atau sama dengan Rp500.000,00

  3. BMD perolehan 2003 - 2013 yang nilainya kurang dari atau sama dengan Rp250.000,00

  4. Barang pihak III/BMN

  5. Barang ada dan masih dipergunakan

  6. Barang tidak ada yang disebabkan karena faktor usia, mati, sudah dibongkar, dimakan rayap, dsb

  7. Kesalahan pencatatan

  8. Bukan kategori aset tetap

  9. Barang dihibahkan dan dijual untuk PAD

  10. Barang hilang karena pencurian

Dari hasil klarifikasi dan klsifikasi dilakukan tindaklanjut penghapusbukuan atas barang milik daerah dan reklasifikasi barang milik daerah. …………… dan akhirnya pemeriksa pun menerima tindak lanjut yang kulakukan tersebut.

Motto Pegadaian: Menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Catatan Harian – 82 Pencatatan Nilai Aset Tetap oleh SKPD Harus Dilakukan Pengecekan

Pertanyaan tertulis dari pemeriksa kudapatkan sore ini menjelang aku sudah bersiap – siap untuk pulang ke rumah. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengapa ada perbedaan pencatatan nilai asset antara beberapa SKPD, beberapa SKPD mencatat asset tetap sebesar realisasi pembayaran fisik barang dengan memperhitungkan biaya perolehannya. Ada salah satu SKPD yang mencatat nilai asset tetap sebesar anggarannya, dan ada pula salah satu SKPD yang mencatat nilai asset tetap sebesar realisasi anggaran fisiknya saja.

Atas perbedaan pencatatan tersebut dapat kusampaikan bahwa pencatatan nilai tanah dalam kebijakan akuntansi Kabupaten Kulon termasuk nilai perolehannya, sehingga kuminta agar dapat dilakukan koreksi atas dua SKPD yang mencatat asset tetapnya tidak dengan menambahkan biaya – biaya pendukung untuk memperoleh asset tersebut.

Dan akhirnya dilakukan koreksi nilai asset tetap atas dua SKPD yang masih kurang benar dalam mencatat asset tetapnya. Atas kejadian ini, kuadakan rapat koordinasi internal bidang asset agar untuk penatausahaan asset tahun depan agar diperhatikan pencatatan nilai asset oleh SKPD. Hal ini kulakukan agar kejadian perbedaan persepsi pencatatan tidak terulang lagi.
Kata Pengurus Barang : Pak Taufiq……, agar kami tidak bingung…… tolong dibuatkan contoh yang jelas bagaimana cara mencatat nilai asset tetap yang benar sesuai dengan SAP.

Catatan Harian – 83 Berapa Jumlah Belanja Barang dan Jasa yang Dikapitalisasi Menjadi Asset Tetap?

Hasil pencermatan teman – temanku atas realisasi anggaran belanja modal dengan jumlah penambahan asset tetap pada SIM Asset karena pengadaan barang nilainya tidak sama. Jumlah penambahan asset tetap lebih banyak dibandingkan dengan jumlah realisasi belanja modal. Wah, ini berarti ada asset tetap yang dicatat oleh pengurus barang yang sumber dananya bukan dari belanja modal. Kemungkinan besar berasal dari Belanja Barang dan Jasa………….

Sebelum pemeriksa eksternal menanyakan tentang hal ini, maka kuputuskan untuk mengundang seluruh pengurus barang. Kulakukan agar dapat mengklasifikasi berapa nilai asset tetap yang sumber dananya bukan dari belanja modal, serta asset apa saja yang termasuk kategori tersebut.

Melalui facebook kuundang pengurus barang agar hadir kembali ke Bidang Asset untuk mencocokkan data asset sesuai klasifikasi yang kubuat. Dan akhirnya……….klasifikasi sumber dana asset tetap dapat dibuat oleh stafku esok harinya.

Kata Mak - e : Persiapan sebelum pertempuran yang baik akan memenangkan pertempuran dengan indah.

Catatan Harian – 84 Koreksi data awal Sensus

“Pak, kode barang yang dibuat beberapa pengurus barang pada Laporan Aset tahun lalu ternyata tidak pas (maksudnya tidak sesuai)”. Salah seorang stafku mengagetkanku yang sedang mengambil foto barang bekas yang teronggok disudut bangunan kantorku. “Ya, dikoreksi saja ………”, jawabku enteng. “Tapi pak…..kalau kodenya dirubah akan merubah nilai klasifikasi barang pak”, terangnya ragu – ragu. “Tapi, nilai total assetnya kan tetap?”, tandasku. “Iya, pak………tapi……”, jelasnya terputus. “Kalau ada pemeriksaan bisa menjadi bahan pertanyaan kan?”, kejarku sebelum dia menyelesaikan penjelasannya. “Iya pak maksud saya demikian……….jadi bisa kita lakukan dan kita buat kertas kerja perubahannya”, tandasnya. “Mantap, laksanakan!!!!”, kataku sambil meneruskan pemotretan barang bekas.

Kata Bosku : Catat semua transaksi yang dilakukan untuk memudahkan penelusuran.


Catatan Harian – 85 WTP sebagai Hadiah Kerja Keras Menata Aset

Setelah hampir 2 bulan menemani pemeriksa ekstenal yang memeriksa LPKD. Menyiapkan data yang dibutuhkan, melakukan koordinasi dengan SKPD yang berhubungan dengan laporan asset daerah. Melakukan klarifikasi pada SKPD yang laporannya masih belum sesuai dengan data yang seharusnya. Disamping itu, diskusi yang hampir setiap hari kulakukan dengan pemeriksa yang ingin mencari kejelasan atas data – data yang kami sajikan.

Dan hari ini, aku merasa tenang karena Bapak Bupati diminta membuat sambutan tertulis esok hari saat penyerahan opini oleh BPK.



Esok harinya, Kepala BPK Perwakilan Yogyakarta menyampaikan pengumuman hasil pemeriksaan atas LKPD 2013. Dan akhirnya …….. diperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Menurut Pencetak Goal : Arahkan bola pada gawang dan tendang dengan sempurna ……………GOAL……………




Yüklə 324,63 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin