Fakultas hukum universitas indonesia



Yüklə 0,54 Mb.
səhifə1/10
tarix27.10.2017
ölçüsü0,54 Mb.
#16458
  1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

HUKUM MARITIM

Oleh

Hj. Chandra Motik Yusuf, SH., MSc. PhD.



FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS INDONESIA

( FH UI )


SYLLABUS
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2011

Mata kuliah : HUKUM MARITIM

Periode kuliah : Februari s/d Juni 2011

Pengajar : Chandra Motik Yusuf, SH, MSc. PhD




Tujuan Mata Kuliah :
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengertian tentang masalah­-masalah yang bersangkut paut dengan Hukum Maritim termasuk Angkatan Laut.
Peninjauan akan dilakukan baik dari sudut hukum nasional Indonesia, maupun dari ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional dan praktek-praktek yang kini sedang berlangsung.
Akan ditinjau secara umum pengertian pengangkutan laut, baik mengenai pengangkutan barang, maupun orang, dokumen-dokumen yang diperlukan bagin suatu kapal sebelum dapat beroperasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berusaha dalam bidang pengangkutan laut; kedudukan nahkoda, awal kapal dan penumpang laut, liku-liku mengenai charter party, voyage charter, dan time charter, ketentuan-ketentuan khusus mengenai pengangkutan barang konosemen (Bill of Lading); juga akan ditinjau ketentuan-ketentuan khusus mengenai pengangkutan orang; hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi tabrakan kapal dan kapal karam; dan kerugian laut.
Dan juga akan disinggung mengenai organisasi/wadah persatuan (perkumpulan) yang dalam praktek berkepentingan dengan pengangkutan laut seperti INSA, KPI, PT. PANN dll.


Sarana_yang akan Digunakan

Selama satu semester gasal tahun akademis ini akan dipakai beberapa sarana :


1. Pemberian kuliah sebanyak kurang lebih 13 kali selama satu semester bulan Februari s/d Juni 2011.

2. Melaksanakan pekerjaan rumah.

3. Memberikan responsi/test.

4. Mengadakan ujian akhir semester.


Buku Bacaan Utama/Reference

1. M. Husseyn Umar, SH, Chandra Motik Yusuf, SH. Peraturan Angkutan Laut Dalam Deregulasi.

2. Mr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Hukum Laut Bagi Indonesia, sumur Bandung – 1961

3. Prof. R. Soekardono, SH Hukum Perkapalan Indonesia, Penerbit Dian Rakyat, 1969

4. Lane C. Kendall – The Business of Shipping – Carnell Maun e Press, Inc, Cambrige 1976, Maryland.

5. Himpunan Konvensi/Peraturan International tentang Hukum Laut, Jilid I oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

6. Himpunan Konvensi/Peraturan International tentang Hukum Laut, Jilid II oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

7. Himpunan Konvensi/Peraturan International tentang Hukum Laut, Jilid III oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

8. Wiwoho Soedjono, Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut, PT. Bina Aksara, 1982.

9. Selamatkan Indonesia – LSKPI – Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia – 2000.

10. Manajemen Otonomi Daerah – LSKPI – Lembaga Studi Komunikasi Pembangunan Indonesia – 2001.

11. Serba Serbi Konsultasi Hukum Maritim, Jilid I, oleh Chandra Motik Yusuf, SH, MSc.

12. Serba Serbi Konsultasi Hukum Maritim, Jilid II, oleh Chandra Motik Yusuf, SH, MSc.

13. Serba Serbi Konsultasi Hukum Maritim, Jilid III, oleh Chandra Motik Yusuf, SH, MSc.

14. Peningkatan Peranan Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Kegiatan Perhubungan Laut (Lokakarya) oleh Lembaga Bina Hukum Laut. Chandra Motik Yusuf, SH.

15. Menyongsong Ombak Laut. Oleh Chandra Motik Yusuf, SH. Genta Sriwijaya 2003.

16. Makna Laut Bagi Indonesia – Chandra Motik Yusuf – 2008.

17. Bunga Rampai Hukum Maritim & Laut Indonesia, Jilid 1 oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

18. Bunga Rampai Hukum Maritim & Laut Indonesia, Jilid 2 oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

19. Bunga Rampai Hukum Maritim & Laut Indonesia, Jilid 3 oleh Chandra Motik Yusuf, SH.

20. Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan dan artikel terkait.


Buku Bacaan
1. Chartering & Shipping oleh J. Bes

2. The Law of Admiralty olhh Gilmoro & Black



Pembagian Kuliah :
1. Kuliah ke I :- Pendahuluan
2. Kuliah ke II :- Pengantar Umum

- RUU Kelautan

- Organisasi yang terlibat dalam

Praktek Hukum Laut

Pengangkutan Laut
3. Kuliah ke III :- Idem
4. Kuliah ke IV :- Sumber sumber hukum Laut­

Kapal Laut: - Pengertian

- Cara Pendaftaran

- Dll
5. Kuliah ke V :- Pengusaha Kapal

- Freigh Forwarding, EMKL,

Stevedoring, Perveeman, Talling Company, Marine Cargo Surveyor, dIl


6. Kuliah ke VI :- Nahkoda

:- Anak Buah Kapal

- Perjanjian Kerja Laut
7. Kuliah ke VII :- Pengangkutan Barang lewat Laut

- Pengangkutan Penumpang lewat Laut


8. Kuliah ke VIII :  Tentang Charter Kapal
9. Kuliah ke IX :- Tentang dokumen Angkatan dalam Teori dan Praktek
10. Kuliah ke X :- Tentang Dokumen Angkutan dalam teori dan praktek
11. Kuliah ke XI :- Tentang Petanggungan jawab di

Dalam Pengangkutan dalam Pengangkutan dalam

Pengangkutan dalam teori dan

praktek
12. Kuliah ke XII :- Tentang Claim Laut


13. Kuliah ke XIII :- Multimoda Transport Idem
14. Kuliah ke XIV :- Kasus-kasus Maritim
15. Kuliah ke XV :- Ulangan Semua Bahan Kuliah

Catatan :

› Bahan-bahan kuliah dapat diambil pada pengajar oleh ketua kelas dimana mahasiswa dapat memfotocopynya.


› Mengenai jadwal isi kuliah dapat berubah sewaktu-waktu.


PERUBAHAN PARADIGMA DARI KONTINENTAL KE MARITIM

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN MARITIM

(masukan sebagai bahan hearing di DPR)
Oleh : Chandra Motik Yusuf, SH., MSc.

Mengacu pada Catatan Ketua Harian Dewan Maritim Indonesia (DMI) yang menunjuk program prioritas DMI di bidang Hukum jo hasil sarasehan Nasional Dewan Maritim Indonesia tertanggal 28 dan 29 Juli 2000, maka kami sampaikan masukan sebagai berikut:




  1. Tentang Hukum Maritim sebagai “Payung” :

HUKUM LAUT

(DALAM ARTI KATA LUAS)



HUKUM LAUT PUBLIK

(LAW OF THE SEA)

HUKUM LAUT PERDATA

(THE LAW OF ADMIRALTY)

MARITIM LAW







PUBLIK

MARITIM


LAW :

  1. NAVIGATION

  2. MANNING

  3. SAFETY

  4. POLLUTION

  5. ECONOMIC REGULATION

RELATED ASPECT

MARITIME LAW

(HUKUM MARITIM LAINNYA)

PRIVATE


MARITIM

LAW


(HK. LAUT PERDATA



PUBLIK MARITIME LAW :

  1. NAVIGATION

    1. Navigation Aids.

    2. Pilotage.

    3. Prevention of Collision at Sea.



    4. Maritime Communication Satellites and Safety of Navigation.

    5. Maritime Search and Rescue.

    6. Public Law Aspects of Salvage and Removal of Wrecks.




  1. MANNING

    1. Manning Levels and Certification of Competency.

    2. Safety, Health and Welfare of the Crew.

    3. The Master.




  1. SAFETY

    1. Safety of life at Sea.

    2. Tonnage Measurement.

    3. Unseaworthiness of ships.

    4. Load Lines.

    5. Safety of Containers.

    6. Documents.

    7. Carriage of Dangerous Goods.




  1. POLLUTION

    1. The Prevention of Vessel Source Damage.

    2. Intervention by a Coastal State.

    3. Liability for a Pollution Damage.




  1. ECONOMIC REGULATION

    1. Sea Transport.

    2. The Depelopment of National Merchant Fleet.

    3. Registration of Ships.

    4. Maritime Hyphothec and Liens.

    5. Port Legislation.


MODUL PRIVATE MARITIME LAW :

      1. General Provision.

      2. Freight Forwarding.

      3. Shipbroker.

      4. Ship’s Agent.

      5. Warehousing.

      6. Cargo Handler.

      7. Ship’s Operator.

      8. The Master.

      9. Bareboat Chartering.

      10. Time Chartering and Voyage Chartering.

      11. The Ship’s Hypothecs.

      12. Preverential debts.

      13. Time Bars.

      14. Arrest of Ships.

      15. Settlement of disputes.

      16. Carriage of Goods by Sea.

      17. Carriage of Passanger by Sea.

      18. Multimodal Carriage of Goods.

      19. Multimodal Carriage of Passanger.

      20. Weighing, Tallying, Measuring and Surveying.

      21. Towage.

      22. Collision.

      23. Salvage.

      24. General Average.

      25. Limitation of Liability.


RELATED ASPECT MARITIME LAW (HUKUM MARITIM LAINNYA) :

  1. Hukum Lingkungan Maritim.

  2. Hukum Wilayah Maritim.

  3. Hukum Industri dan Jasa – Jasa Maritim.

  4. Hukum SDM Maritim.

  5. Hukum Pelayaran Rakyat.

  6. Hukum Perikanan.

  7. Hukum Wisata Laut.

Pembuatan perundang – undangan di atas adalah merupakan pekerjaan raksasa, namun bukan tidak mungkin hal di atas dapat dikerjakan bersama – sama bahu membahu dengan melepaskan segala kepentingan masing – masing.


Patut pula dicatat bahwa ternyata negara Indonesia masih belum meratifikasi 54 buah konvensi internasional dibidang maritime baik yang dikeluarkan oleh IMO maupun badan internasional lainnya (informasi kami dapat dari DR. Yansen Sinaga MSc, MBA, ADU) (terlampir).
Menurut kami, sudah selayaknyalah jika konvensi – konvensi internasional tersebut secepatnya diratifikasi oleh Indonesia.


  1. Tentang Mahkamah Maritim

Untuk menunjang Indonesia sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, maka diperlukan adanya mahkamah (atau) peradilan maritim (di dalam rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Maritim Indonesia, para peserta rapat masih belum sepakat untuk menamakan apakah peradilan maritim atau mahkamah maritim).

Di dalam prakteknya, ternyata masalah – masalah maritim agak sulit untuk ditangani, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang amat kurang memahami hukum maritim). Untuk itu perlu diwujudkan suatu peradilan “khusus” yang memahami masalah tersebut dan sudah sepantasnya hal di atas diwujudkan, apalagi bila memandang bahwa negara Indonesia adalah negara maritim dengan wilayah perairan terluas di dunia.


Cita – cita kami, lembaga peradilan maritim dalam bentuk idealnya adalah seperti Maritime Court di Inggris dimana sebagai embrio dari lembaga tersebut adalah “Mahkamah Pelayaran” yang sebelumnya harus ditingkatkan kedudukan dan kewenangannya (saat ini secara struktural berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1998 yang merupakan peraturan pelaksanaan daripada pasal 93 (2) Undang – Undang No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran kedudukan lembaga tersebut berada dibawah Menteri Perhubungan //Eksekutif dan kewenangannya hanya memberikan sanksi administratif saja).
Pada beberapa waktu yang lalu saat kami sebagai anggota Tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang membahas mengenai lembaga Mahkamah Pelayaran, para anggota menyetujui adanya peningkatan kedudukan dan kewenangan dari lembaga diatas dengan melihat “celah” sebagai payung yang ada yaitu menggunakan pasal 13 Undang – undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (dengan redaksional : Badan – badan peradilan khusus didamping badan peradilan yang sudah ada, hanya dapat diadakan dengan Undang – undang).
Badan peradilan khusus tadi pertama kali bisa “dimungkinkan” untuk ditempatkan sebagai bagian dari pada Pengadilan Negeri (seperti Pengadilan Niaga) sambil menunggu sementara waktu pada hakim dididik untuk memahami hukum maritim.
Setelah Sumber Daya Manusia-nya dapat ditingkatkan dan perangkat hukum lainnya dibenahi, maka badan peradilan tersebut dapat disejajarkan dengan 4 buah peradilan yang sudah terbentuk berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang – Undang No. 14 tahun 1970 yakni peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Jakarta, 02 Maret 2009

DR. Chandra Motik Yusuf, SH., MSc.



HUKUM LAUT

(DALAM ARTI KATA LUAS)
Hukum Laut Publik Hukum Laut Perdata

(Law of the Sea) (The Law of Admiralty/Maritime Law.)

Publik Maritime Law : Private Maritime Law


  1. Navigation (Hukum Laut Perdata)

  2. Manning

  3. Safety

  4. Pollution

  5. Economic Regulation



    1. NAVIGATION

        1. Navigation Aids

        2. Pilotage

        3. Prevention of Collision at Sea

        4. Maritime Communication Satellites & Safety of Navigation.

        5. Maritime Search & Rescue

        6. Public Law aspects of Salvage & Removal of Wrecks.

MARITIME LAW



II MANNING.

  1. Manning Levels & Certification of Competency.

  2. Safety, Health & Welfare of the Crew.

  3. The Master


    1. SAFETY


        1. Safety of Life at Sea

        2. Tonnage Meansurement

        3. Unseaworthiness of ships

        4. Load Lines

        5. Safety of Containers

        6. Documents

        7. Carriage of Dangerous Goods

MARITIME LAW


II POLLUTION

  1. The Prevention of Vessel Source Damage.

  2. Intervention by a Coastal State.

  3. Liability for a pollution damage.



V.ECONOMIC REGULATION

      1. Sea Transport

      2. The Development of National Merchant Fleet

      3. Registration of Ships

      4. The Maritime Hypothec & Liens

      5. Port Legislation



VI.MODULE PRIVATE MARITIME LAW

        1. General Provision

        2. Freight Forwarding

        3. Shipbroker

        4. Ship’s Agent

        5. Warehousing

        6. Cargo Handler

        7. Ship’s Operator

        8. The Master

        9. Bareboat Chartering

        10. Time Chartering & Voyage Chartering

        11. Carriage of Goods by Sea

        12. Carriage of Passanger by Sea

        13. Multimodal Carriage of Goods

        14. Multimodal Carriage of Passanger

        15. Weighing, Tallying, Measuring & Surveying

        16. Towage

        17. Collision

        18. Salvage

        19. General Average

        20. Limitation of Liability

        21. The Ship’s Hypothecs

        22. Preferential Debts

        23. Time Bars

        24. Arrest of Shirs

        25. Settlement of Disputes


NAVIGASI :


  1. Navigation Aids = sarana bantu laut untuk navigasi.

Di dalam Navigation Aids diatur mengenai sarana bantu laut untuk navigasi, pengoperasiannya, tanggung jawab pihak yang berwenang atas kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh sarana bantu navigasi yang salah atau keliru antara lain: Visual aids yaitu sarana bantu navigasi pelayaran yang dengan penampilan warna, bentuk bangunannya, warna suara dan irama suaranya dapat membantu navigator untuk menentukan posisi kapal, haluan kapal yang aman atau memperingatkan navigator terhadap bahaya atau rintangan pelayaran.


  1. Pilotage atau Pemanduan.

Di dalam pilotage di atur organisasi dan administrasi Pemanduan antara lain :

  • Siapa saja pemandu yang berwenang.

  • Distrik atau daerah pemandu.

  • Tanggung jawab pemandu.

  • Pemberian lisensi pada pemandu.

  • Hak – hak dan kewajibannya.

  • Mahkamah Pemandu dan lain – lain.




  1. Prevention of Collision at Sea.

Atau pencegahan tabrakan di laut.

(Keppres No. 50/72 mengenai ratifikasi collision regulation 1972).

Di dalam Prevention of collision at Sea diatur segala sesuatu yang berhubungan dengan tabrakan di laut.


  1. Kecelakaan dan Bencana Kapal.

Mengenai antara lain :

  • Pencegahan kecelakaan dan bencana kapal diperairan Indonesia.

  • Pengaturan lalu – lintas pelayaran dialur pelayaran.

  • Kewajiban Nahkoda pada peristiwa kecelakaan dan bencana kapal.

  • Keraguan terhadap kemampuan Nahkoda dan perwira kapal.




  1. Maritime Communication, Satelites and Safety of Navigation.

Atau Komunikasidinas Bergerak Pelayaran, Satelit dan Keselamatan Navigasi :

  • Syarat – syarat kelengkapan alat – alat komunikasi di kapal – kapal berbendera Indonesia.

  • Pengaturan hubungan komunikasi dari kapal ke kapal, dari kapal ke darat dan sebaliknya.

  • Pengaturan penggunaan komunikasi di laut lewat satelit.

  • Biaya penggunaan komunikasi di laut.

  1. Maritime Search and Rescue / atau Search and Rescue di laut

(Pencarian & Penyelamatan di laut).

Dimana mengatur mengenai :



  • tugas dan wewenang badan SAR di laut.

  • Penyelenggaraan SAR di laut.

  • Hak dan kewajiban pemilik kapal/Nahkoda dalam SAR di laut.

Search and Rescue di laut adalah pencarian dan pemberian pertolongan yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menyelamatkan dan memberikan pertolongan kepada orang dan material yang hilang atau di khawatirkan hilang dalam suatu peristiwa kecelakaan dan bencana kapal di laut.




  1. Public Law aspect of Salvage and removal of Wrecks (kapal karam).

Atau aspek – aspek hukum publik dari salvage and wrecks dimana diatur :

  • Pengertian Salvage dan pekerjaan bawah air.

  • Badan usaha bidang Salvage dan pekerjaan bawah air (PBA).

  • Hak dan Kewajiban Nahkoda/Pemilik Kapal dalam pertolongan di laut (salvage).

  • Status Hukum Wrecks.

  • Kewajiban pemilik kapal atas wrecks.

II Manning atau Pengawakan Kapal.



    1. Manning levels, Certification of Competency atau pengawakan dan persyaratan – persyaratan sertifikasi awak kapal dimana diatur disini mengenai antara lain :




  • Ijasah pelayaran jenis dan tingkatannya.

  • Persyaratan untuk memperoleh ijasah pelayaran

  • Surat keterangan penyuluhan pimpinan

  • Dan surat lain – lain.




    1. Safety, Health and Welfare of the Crew :

Dimana disini diatur mengenai keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal.


    1. The Master :

Disini diatur ketentuan – ketentuan mengenai Nahkoda/ Master kemampuan Nahkoda dan perwira – perwira kapal.
Peraturan ini merupakan satu paket dengan judul RUU tentang keselamatan kapal (Safety), Pengawakan dan keselamatan serta kesejahteraan awak kapal (manning).
III. SAFETY : atau keselamatan.

Seperti telah diuraikan diatas, disini sudah menjadi satu paket dengan judul RUU tentang keselamatan kapal.


Diatur khususnya dalam Safety adalah :

  1. Safety of life at Sea diatur antara lain mengenai persyaratan keselamatan kapal dan akomodasi kapal.




  1. Tonnage Measurement atau pengukuran kapal diatur antara lain :

  • Persyaratan dna pengukuran.

  • Pelaksanaan pengukuran

  • Sertifikat

  • Gugurnya sertifikat

  • Pengukuran kapal oleh pejabat asing

  • Sertifikat asing

  • Pemeriksaan sewaktu – waktu dan lain – lain.

  • Kewenangan menahan kapal.




  1. Unseaworthiness of ship/ketidak layakan kapal.




  1. Load Lines atau batas muat/garis muat/




  1. Safety of Containers diatur antara lain mengenai :

  • persyaratan konstruksi, testing dan persetujuan

  • kewajiban pengirim, pengangkut dan pemilik

  • pelaksanaannya

  • ketentuan pidana




  1. Document / sertifikat




  1. Carriage of dangerous goods




    1. POLUTION/pencemaran.

  1. The Prevention of Vesel Source Damage atau Perlindungan Lingkungan dan Pencemaran oleh kapal.

Diatur antara lain :



  • penegakkan pencemaran lingkungan laut di kapal.

  • Larangan membuang

  • Fasilitas penampungan

  • Persyaratan kapal

  • Survey dan sertifikat

  • Kewajiban nakhoda serta pemilik

  • Penegakkan hukum terhadap kapal Indonesia

  • Penegakkan hukum bagi kapal – kapal asing




  1. Langkah dan tindakan penanggulangan / Intervantion by a Coastal state.

Disini diatur mengenai hak negara pantai melakukan intervensi terhadap kapal yang melakukan pencemaran di laut lepas.

Yaitu antara lain :



  • tindakan mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan akibat kecelakaan.

  • Konsultasi dengan negara bendera kaal.

  • Kewajiban

  • Penanggulangan darurat.




  1. Liability for a Pollution Damage.

Diatur mengenai tanggung jawab dan kompensasi antara lain :

  • Tanggung jawab untuk biaya yang wajar.

  • Pembebasan tanggung jawab.

  • Pengadilan yang berwenang

  • Kompensasi untuk orang – orang yang memberikan bantuan.



            1. ECONOMIC REGULATION

  1. Sea transport diatur disini mengenai beroperasinya Perusahaan Angkutan Laut baik untuk Pelayaran Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

  • Kriteria – criteria dari pembagian perusahaan pelayaran angkutan laut :

  • Ukuran dan type kapal yang diperlukan oleh usaha pelayaran yang bersangkutan.

  • Pengaturan pembagian pengoperasian yang meliputi R.L.S dan non R.L.S.

  • Jenis dna sifat muatan yang diangkut.

  • Hubungan timbal balik antara bagian – bagian tersebut di atas dalam menunjang perusahaan sebagai suatu kegiatan industri jasa angkutan laut.

  • Perijinan

  • Pengadaan kapal

  • Uang tambang/freight

  • Pengawasan dan pembinaan

  • Hubungan dengan pemilik kapal

  • Hubungan dengan perusahaan pelayaran

  • Perusahaan – perusahaan penunjang angkutan laut




  1. The Development of Nation Merchant Fleet.

Pengaturan mengenai penata – usahaan serta prosedur pengadaan kapal.

Peraturan pendaftaran kapal dan balik nama kapal yang sekarang berlaku adalah :

Peraturan pendaftaran kapal dan balik nama dari ordonansi tanggal 4 Februari 1933 stbl 41 yang diubah dengan Ordonansi No. 1 dan mulai berlaku 1 April 1938.


  1. The Maritime Hypothee dan Lien.

Diatur disini mengenai hipotik atas kapal laut & penahanan barang.


  1. Port Legislation

  • Disini diatur mengenai organisasi pelabuhan, management dan operasi.

  • Macam - macam pelabuhan

  • Tarif Pelabuhan

  • Fasilitas Pelabuhan

  • Dan lain – lain .



            1. 1. Liability and Its Limitation

disini diatur tanggung jawab baik dari pemilik kapal, Charterer maupun insurance dan Salvor.

Dan seberapa jauh batas tanggung jawab tersebut untuk semua tuntutan maritime.



      1. Transport dan Other Contract.

          1. Carriage of Goods :

  • Contract of Carriage

  • B / L

  • Charter Parties

          1. Carriage of Passengers

          2. Towage

          3. Multimodal Transport

      1. Ships Management, Agencies, Stevedoring / Bongkar Muat, Freight Forwarding.

      2. Contract Concerning Ship :

          1. Ship building contract

          2. Purchase and Sale Contract

      3. Settlement of Dispute :

          1. Jurisdition

          2. Arrest of Ship’s

          3. Arbitration

      4. Private law aspects of accidents at Sea

  • Collision (tubrukan0

  • General Average (Awar Umum)

  • Salvage (penyelamatan)

  • Kapal Karam (Removal of Wrecks)

MARITIME LAW :

That system of law which particulary relates :


  • To Commerce and Navigation

  • To Business Transacted at Sea.

  • Or relating to Navigation

  • To Ships and Shipping

  • To Seamen

  • To the transportation of persons and property by sea.

  • And to marine affairs generally.

  • The law relative to harbors

  • Ship’s

  • And seamen

And an important branch of the commercial code / law of maritime nations;

Devided in to a variety of departement such as :


  • Those about harbors

  • Property of ships

  • Duties and rights of masters and seamen

  • Contracts of affreightment

  • Average

  • Salvage

  • Etc.

Dari gambaran yang di kemukakan diatas jelaslah bahwa hukum maritime meliputi tidak saja hal –hal yang menyangkut kapal laut, tetapi juga kepelabuhan / galangan kapal ( maritime perkapalan) baik dipilih hukum perdata maupun hukum publik.


- Black’s Law Ditionary-

Sumber – Sumber Hukum Maritim :



  1. Peraturan perundang – undangan

  2. Perjanjian pihak – pihak yang bersangkutan

  3. Kebiasaan – kebiasaan di dunia pelayaran atau di pelabuhan

  4. Konvensi – konvensi International.

Sumber – sumber Peraturan Hukum Pengangkutan Laut Indonesia antara lain:



    1. Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.

    2. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

    3. Undang – undang Pelayaran Stsbl 1936 No. 700 tentang tata cara pengaturan pelabuhan laut dan pelayaran di Indonesia.

    4. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1969.

    5. Peraturan – peraturan tentang nasionalitas dan status kapal yaitu :

      1. Peraturan tentang Surat Laut dan Pas Kapal 1934.

      2. Peraturan mengenai registrasi kapal 1933 yang berhubungan erat dengan masalah hipotik kapal dalam KUH Perd dan KUHD.




    1. Peraturan mengenai Keselamatan Pelayaran :

    1. Ordonansi perkapalan dan peraturan perkapalan 1935.




    1. a). Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (Poktie Ter Zee) atau Undang – Undang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 No. 442.

b). Undang – Undang No. 4 tahun 1960.

Tentang Perairan Indonesia.

c). Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962.

Tentang Lalu Lintas Laut Damai

d). Keputusan Presiden No. 15 / 1971.

Tentang Wewenang Pemberian Izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan air asing dalam wilayah perairan Indonesia.




    1. Peraturan – Peraturan yang berhubungan dengan :

        • Bidang Kehakiman

        • Bidang Imigrasi

        • Bidang Bea Cukai

        • Bidang Kesehatan




    1. Konvensi – Konvensi International, antara lain :

          1. The Hague Rules 1924 – Bill of Lading

          2. The Visby Rules 1968 – Bill of Lading

          3. York Antwerp Rules 1974 – Awar Umum.

          4. Conision Regulation 1910 – Tubrukan Kapal




    1. UU Pelayaran No. 21 Tahun 1992.

PP No. 70/1996 tentang Pelabuhan.

PP No. 1/ 1998 tentang Mahkamah Pelayaran.




    1. Dan Lain – Lain.




Yüklə 0,54 Mb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin