Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya



Yüklə 461 b.
səhifə1/13
tarix27.10.2017
ölçüsü461 b.
#15637
  1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13





Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya. Bukti kontrak pengangkutan (Contract of Affreightment) menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengangkutan terhadap barang muatan yang diangkutnya bilamana terjadi kerugian atas barang-barang yang diangkutnya, demikian pula tentang hukum mana yang dipakai untuk menyelesaikan kerugian tersebut.

  • Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya. Bukti kontrak pengangkutan (Contract of Affreightment) menggambarkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengangkutan terhadap barang muatan yang diangkutnya bilamana terjadi kerugian atas barang-barang yang diangkutnya, demikian pula tentang hukum mana yang dipakai untuk menyelesaikan kerugian tersebut.

  •  

  • Praktek pengiriman barang-barang dengan mengunakan angkutan laut pada umumnya menggunakan Bill of Lading sebagai bukti kontrak pengangkutannya, Airway Bill untuk pengangkutan barang-barang dengan angkutan udara, surat jalan barang bilamana pengangkutan dengan angkutan jalan raya dan FIATA B/L (International Freight Forwarer’s Association) bila menggunakan multi modal combined transport.



Pengangkutan laut di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan pelayaran baik yang beroperasi dalam negeri (interinsuler) maupun yang beroperasi di luar negeri (ocean going). Masing-masing perusahaan mengeluarkan Bill of Lading dan mencantumkan ketentuan hukum yang dipakai sebagai dasar hukum Bill of Lading tersebut.

  • Pengangkutan laut di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan pelayaran baik yang beroperasi dalam negeri (interinsuler) maupun yang beroperasi di luar negeri (ocean going). Masing-masing perusahaan mengeluarkan Bill of Lading dan mencantumkan ketentuan hukum yang dipakai sebagai dasar hukum Bill of Lading tersebut.



Perusahaan pelayaran yang beroperasi di dalam negeri (interinsuler) memakai pasal 470 KUHD sebagai hukum tertinggi yang berlaku untuk Bill of Lading yang dikeluarkannya.

  • Perusahaan pelayaran yang beroperasi di dalam negeri (interinsuler) memakai pasal 470 KUHD sebagai hukum tertinggi yang berlaku untuk Bill of Lading yang dikeluarkannya.

  •  

  • Bilamana disimak maksud yang tersirat dalam pasal 470 KUHD tersebut adalah :

  •  

  • Ayat 1 : Pengangkut tidak dapat membatasi tanggung jawabnya bilamana kapalnya tidak laik laut dan laik muatan

  • Ayat 2 : Pengangkut boleh membatasi tanggung jawabnya bilamana ia dapat membuktikan bahwa kapalnya telah laik laut dan laik muatan.

  •  

  • Dari ketentuan dua ayat tersebut di atas terlihat bahwa B/L perusahaan pelayaran harus mengikuti ketentuan yang digariskan diatas, yakni bahwa : kapal yang mengangkut barang itu harus laik laut dan laik muatan. Bilamana pengangkut pelayaran dapat membuktikan bahwa kapalnya telah laik laut dan laik muatan maka si pengangkut dapat membatasi tanggung jawabnya (limitation of liability) sebagaimana diatur dalam Bill of Lading serta ketentuan pasal-pasal KUHD yang lain.



Pelayaran samudera nasional Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Shipowner Association (INSA) yang beroperasi keluar negeri (worldwide) menunjuk pada ketentuan International Convention of Certain Rules Relating to Bill of Lading, The Hague Rules, Brussels, 1924 sebagai dasar hukum (Basic of Contract) dari Bill of Lading yang dipergunakan.

  • Pelayaran samudera nasional Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Shipowner Association (INSA) yang beroperasi keluar negeri (worldwide) menunjuk pada ketentuan International Convention of Certain Rules Relating to Bill of Lading, The Hague Rules, Brussels, 1924 sebagai dasar hukum (Basic of Contract) dari Bill of Lading yang dipergunakan.

  •  

  • Kewajiban pengangkut yang digariskan dalam International Convention ini diatur dalam artikel III ayat 1 dan 2 dari The Hague Rules, Brussels, 1924 yang berbunyi sebagai berikut :

  •  

  • Article III ayat 1 :

  • The carrier shall be bound before or at the beginning of the voyage to exercise due diligence to :

  • -        To make a ship seaworthy

  • -        Properly man, equip and supply the ship

  • -        Make the hold, refrigerating and coolchambers and all the other part of the ship which goods are carried, fit and save for their reception cariage and preservation.



Pengangkut berkewajiban sebelum dan pada waktu memulai pelayaran untuk melaksanakan dengan sewajarnya :

  • Pengangkut berkewajiban sebelum dan pada waktu memulai pelayaran untuk melaksanakan dengan sewajarnya :

  • -        Menjadikan kapal laik laut

  • -   Mengawaki (anak buah) kapal, menyediakan perlengkapan dan perbekalan yang cukup.

  • -      Mempersiapkan ruangan-ruangan muatan, kamar pendingin dan kamar beku dan semua bagian daripada kapal, dimana barang- barang yang dipadatkan harus sesuai dan aman untuk barang-barang yang diangkutnya.

  •  

  • Dari ketentuan kewajiban pengangkut diatas ini terlihat bahwa disamping kapal laik laut juga dipersyaratkan mengenai crew kapal, perbekalan, dan perlengkapan kapal serta ruangan-ruangan tempat barang dipadatkan harus mempunyai fasilitas sesuai dengan sifat muatan yang diangkut. Bertitik tolak dari persyaratan di atas, perlu diselami tentang hubungan kapal laik berlayar di laut dengan crew kapal termasuk perbekalan dan perlengkapannya.




Yüklə 461 b.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin