Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya



Yüklə 461 b.
səhifə9/13
tarix27.10.2017
ölçüsü461 b.
#15637
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13

Yang perlu layak laut hanyalah kapal yang mengangkut barang itu dari pelabuhan muat sampai ketujuan, Jika kapal ternyata tidak layak laut pada waktu memulai perjalanan, dan kerugian itu terjadi akibat dari pada tidak layak lautnya kapal, maka pihak penanggung dapat menolak segala tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

  • Kalau kapal sudah layak laut sewaktu perjalanan dimulai dan selama perjalanan yang bersangkutan terjadi accident yang mengakibatkan kapal menjadi tidak layak laut, hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh penanggung untuk menolak klaim. Lain halnya apabila dalam polis ada express warranty “seaworthiness maintained”, maka selama perjalanan kapal haruslah layak laut.



  • Dalam asuransi marine, seseorang mempunyai kepentingan terhadap bahaya laut, apabila :

    • Dalam asuransi marine, seseorang mempunyai kepentingan terhadap bahaya laut, apabila :

    • Ia memperoleh keuntungan atas tibanya barang dengan selamat yang diangkut melalui laut

    • Ia bisa menderita kerugian akibat kehilangan atau kerusakan dari barang yang diangkut melalui laut

    • Ia bisa dibebani tanggung jawab atas barang yang diangkut tersebut

    • Sehingga siapa saja yang mempunyai insurable interest:

    • Pemilik barang

    • Orang yang dikuasakan oleh pemilik untuk menguasai atau mengawasi kepentingann, misalnya consignee

    • Orang / pihak yang memberi pinjaman, misalnya bank

    • Orang / pihak yang mempunyai tanggung jawab akibat dari adanya kontrak

    • Orang / pihak yang mengharapkan suatu jumlah dimasa yang akan datang, penerimaan mana tergantung kepada selamat atau tidaknya kepentingan. Misalnya penerimaan freight, nahkoda dan anak buah kapal atas gaji yang diterimannya.



    Kontrak pengiriman barang antara carrier dan shipper, biasanya mengikuti kondisi international untuk pengangkutan laut seperti Hague/Visby rule.

    • Kontrak pengiriman barang antara carrier dan shipper, biasanya mengikuti kondisi international untuk pengangkutan laut seperti Hague/Visby rule.

    • Untuk barang-barang, biasanya Bill Of Lading (B/L) dikeluarkan oleh carrier dari pelabuhan dimana barang dimuat. Dan didalam B/L dinyatakan bahwa di penerima barang harus dalam mengklaim dalam waktu maksimum 3 hari secara tertulis untuk setiap kerusakan yang terjadi pada saat barang diterima dari carrier. Jika tidak maka dianggap barang telah diserahkan dalam keadaan baik.

    • Jika pihak tertanggung tidak melakukan hal ini maka pihak underwriter akan kehilangan haknya kepada carrier, makanya hal ini ditegaskan dalam pasal 16. ‘Duty of Assured Clause

    • Dalam hal ini pihak carrier, juga tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya hanya karena pihak tertanggung telah memiliki asuransi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 15. ‘Not to Inure Clause



    Masa pertanggungan marine cargo berbeda dengan jenis asuransi lainnya yang umumnya12 bulan. Dalam asuransi marine cargo mulai serta berakhirnya masa pertanggungan dikenal dengan istilah “warehouse to warehouse”. Ketentuan ini dalam klausul ICC diatur dengan nama “Transit Clause”

    • Masa pertanggungan marine cargo berbeda dengan jenis asuransi lainnya yang umumnya12 bulan. Dalam asuransi marine cargo mulai serta berakhirnya masa pertanggungan dikenal dengan istilah “warehouse to warehouse”. Ketentuan ini dalam klausul ICC diatur dengan nama “Transit Clause”

    • Cover dimulai sejak barang meninggalkan gudang atau tempat yang ditentukan dalam polis, dan terus berlaku selama ordinary course of transit dan cover berakhir apabila :

    • Barang diserahkan digudang atau tempat penyimpanan akhir milik consignee ditujuan yang ditulis dalam polis

    • Barang diserahkan kegudang atau tempat lain, baik sebelum sampai atau ditujuan tertulis dalam polis, karena pilihan tertanggung untuk keperluan : penyimpanan kecuali masih dalam “ordinary course of transit” atau alokasi atau distribusi

    • Pada akhir masa 60 hari sejak selesainya penurunan barang dari kapal dipelabuhan pembongkaran terkahir.

    • YANG mana terjadi lebih dahulu



    Ini adalah klausul yang umum dicantumkan dalam polis marine cargo. Klausul ini membuat ketentuan atau hal-hal yang patut dipatuhi oleh tertanggung atau consignee atau pihak yang hendak mengajukan sebuah tuntutan klaim. Maksud dari dilakukannya tindakan ini adalah dalam rangka menghindari serta untuk tetap menjaga hak tuntut kepada pengangkut atau pihak ketiga lainnya yang bersalah.

    • Ini adalah klausul yang umum dicantumkan dalam polis marine cargo. Klausul ini membuat ketentuan atau hal-hal yang patut dipatuhi oleh tertanggung atau consignee atau pihak yang hendak mengajukan sebuah tuntutan klaim. Maksud dari dilakukannya tindakan ini adalah dalam rangka menghindari serta untuk tetap menjaga hak tuntut kepada pengangkut atau pihak ketiga lainnya yang bersalah.

    • Tertanggung diminta :

    • Segera mengajukan tuntutan klaim kepihak pengangkut atau pihak ketiga lain yang menyebabkan rusak atau hilangnya barang

    • Segera mengajukan usul survey kepada pihak pengangkut kalau ada tanda-tanda nyata kerusakan barang serta mengajukan tuntutan klaim atas kerusakan atau kerugian yang diketahui setelah survey tadi.

    • Tidak diperkenankan memberi tanda terima bersih bila kondisi barang meragukan

    • Memberi pemberitahuan secara tertulis kepada pengangkut dalam waktu 3 hari kalau seandainya kerugian atau kerusakan tidak kentara pada waktu penyerahan barang




    Yüklə 461 b.

    Dostları ilə paylaş:
    1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13




    Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
    rəhbərliyinə müraciət

    gir | qeydiyyatdan keç
        Ana səhifə


    yükləyin