Particular Average : berarti partial loss yang bukan menjadi beban bersama, akan tetapi hanya menjadi beban dari suatu kepentingan yang khusus (particular) General Average ini hanya akan terjadi kalau pengorbanan atau biaya yang sengaja dikeluarkan tersebut mengakibatkan kepentingan lain selamat (tidak total loss)
The York Antwerp Rules 1974 : The York Antwerp Rules 1974 : Karena masing-masing negara mempunyai hukum laut yang berbeda, maka diadakanlah “international convention” yang mengatur keseragaman GA. Sebagian besar negara-negara didunia pada saat ini sudah meratifiser The York Antwerp Rules 1974 Ada 2 macam kerugian dalam GA : Pengorbanan (sacrifice) : membuang barang kelaut, barang-barang lain rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal, sengaja merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan, kerusakan mesin dalam usaha refloating karena kapal kandas, dsbnya. Biaya yang harus dikeluarkan (Expenditure) : biaya bongkar / muat barang karena kapal kandas, ongkos gudang menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak, ongkos menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya
Tidak semua pengorbanan dan biaya yang dilakukan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal. Tidak semua pengorbanan dan biaya yang dilakukan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal. Rule A dari The York Antwerp Rules, menyatakan : “suatu tindakan dapat digolongkan pada GA jika, dan hanya jika, ada pengorbanan atau pengeluaran biaya yang luar biasa sengaja dibuat, atau diderita untuk keselamatan bersama dan dengan maksud untuk mencegah bahaya yang dihadapi oleh seluruh barang dalam peristiwa yang terjadi pada saat itu”. Rule B dari The York Antwerp Rules, menyatakan : “pengorbanan atau biaya yang dikeluarkan dalam tindakan GA tersebut akan ditanggung bersama oleh macam-macam kepentingan lain secara kontribusi atas dasar yang akan diatur dalam pasal-pasal lain dari Rules ini”.
Pada saat terjadinya accident dikapal, maka seluruh kepentingan yang ada diatas kapal itu betul-betul berada dalam keadaan bahaya. Misalnya kebakaran dikapal.. Pada saat terjadinya accident dikapal, maka seluruh kepentingan yang ada diatas kapal itu betul-betul berada dalam keadaan bahaya. Misalnya kebakaran dikapal.. Pengorbanan atau pengeluaran biaya yang terjadi harus dilakukan dengan sengaja dan sukarela serta tidak dapat dihindarkan. Ukurannya..sekiranya pengorbanan tidak dilakukan maka kerugian yang lebih besar akan terjadi. Membuang barang kelaut apabila dimaksudkan untuk melepaskan kapal dari kandasnya. Tindakan yang dilakukan haruslah reasonable serta pengorbanan yang dilakukan haruslah secara bijaksana….artinya seminimum mungkin untuk hasil yang maksimal Sifat kerugian yang terjadi dalam keadaan luar biasa. Kerugian atau pengorbanan yang dilakukan haruslah dimaksudkan untuk menyelamatkan seluruh kepentingan yang mengalami bahaya Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil….apabila tidak berhasil dimana barang lainnya juga tidak selamat, maka pengorbanan atau biaya itu tidak dapat digolongkan pad GA Kerugian yang terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan GA…kalau barang terlambat tiba ditempat tujuan akibat GA, maka kerugian akibat turunnya harga tidak dapat dibebankan pada GA, karena kerugian ini akibat tidak langsung..
Kandas : kerugian atau kerusakan yang terjadi karena barang dibuang kelaut atau pembongkaran dilakukan karena terpaksa, biaya-biaya pembongkaran, penyimpanan dan memuat kembali barang-barang yang terpaksa dibongkar, biaya-biaya yang dikeluarkan dipelabuhan darurat. Kandas : kerugian atau kerusakan yang terjadi karena barang dibuang kelaut atau pembongkaran dilakukan karena terpaksa, biaya-biaya pembongkaran, penyimpanan dan memuat kembali barang-barang yang terpaksa dibongkar, biaya-biaya yang dikeluarkan dipelabuhan darurat. Kebakaran dikapal : barang rusak kena air, dan biaya yang dikeluarkan dipelabuhan darurat Heavy weather : kerugian akibat barang dibuang ke laut, biaya-biaya yang dikeluarkan dipelabuhan darurat.
Dalam suatu GA, sejumlah barang A seharga Rp. 1.000.000 terpaksa dibuang. Akibat tindakan tersebut kapal dan barang lain selamat yang nilainya masing-masing sebagai berikut : Dalam suatu GA, sejumlah barang A seharga Rp. 1.000.000 terpaksa dibuang. Akibat tindakan tersebut kapal dan barang lain selamat yang nilainya masing-masing sebagai berikut : Kapal…………………………………………….Rp. 2.000.000 Barang ……………………………………….….Rp. 2.000.000 Total kepentingan yang selamat ……………...Rp. 4.000.000 Maka kontribusi masing-masing kepentingan untuk mengganti kerugian yang dikorbankan sbb : Kapal …………………………….. (2.000.000/5.000.000) x Rp. 1.000.000 = Rp. 400.000 Barang yang selamat ………... (2.000.000/5.000.000) x Rp. 1.000.000 = Rp. 400.000 Barang A sendiri ………………….(1.000.000/5.000.000) x Rp. 1.000.000 = Rp. 200.000 Dengan cara perhitungan tsb diatas maka seluruh pemilik kepentingan (baik yang dikorbankan maupun yang barangnya selamat) mempunyai posisi yang sama, karena mereka masing-masing telah membayar kontribusi atas kerugian yang sebanding dengan kepentingannya.
Dostları ilə paylaş: |