Tujuan pembelajaran:
-
Siswa Mampu menjelaskan pengertian Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam..
-
Siswa Mampu menyebutkan kedudukan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam.. .
-
Siswa Mampu menyebutkan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam.
-
Siswa Mampu menyebutkan fungsi Al-Hadits terhadap Al-Qur’an.
-
Siswa Mampu menyebutkan macam-macam Al-Hadits
-
Mengembangkan perlaku siswa yang mencerminkan ( PBKB = gemar membaca, kerja keras, kerja sama, kreatif dan tanggung jawab )
-
Indikator 5.1 :
-
Siswa menjelaskan pengertian Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam melalui membaca ( gemar membaca )
-
Siswa Menyebutkan kedudukan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam melalui membaca ( gemar membaca ).
-
Siswa Menyebutkan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam melalui diskusi ( kerja sama ).
-
Siswa menyebutkan fungsi Al-Hadits terhadap Al-Qur’an melalui diskusi ( kerja sama ).
-
Siswa menyebutkan macam-macam Al-Hadits melalui diskusi klp ( kerja sama ).
-
Menunjukkan perlaku siswa yang mencerminkan ( PBKB = gemar membaca, kerja keras, kerja sama, kreatif dan tanggung jawab )
..
-
Materi Ajar :
-
QS. Al Ma’idah : 48
Artinya: 48. Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421]
terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu.
-
QS. Al Hasyr : 19-21
Artinya: 20. Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah Itulah orang-orang yang beruntung. 21. Kalau sekiranya kami turunkan Al-Quran Ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.
-
QS. An Nisa’: 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
-
QS. Al ‘Ankabut : 45
Artinya: 45. Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
-
Sumber Hukum Islam : Al- Qur’an, Al-Hadits, Ijtihad.
-
Al- Qur’an :
-
Pengertian Al-Qur’an.
Kata Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, artinya membaca dan bentuk masdarnya qiraa’atan artinya bacaan. Al-Qur’an adalah Firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dengan lafad dan maknanya. Al-Qur’an terdiri dari 114 surah dan 30 juz.
-
Kedudukan Al-Qur’an.
Al-Qur’an sebagai wahyu Allah swt. Merupakan sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam.
-
Fungsi Al-Qur’an.
Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman bagi ummat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidu (di dunia dan di akhirat).
QS Al Isra’: 9.
Hukum Islam
Artinya : Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.
-
Catatan: Kandungan Al-Qur’an:
Secara garis besar isi Al-Qur’an dapat dikelompokkan kedalam tiga kelompok :
-
Q S : An Nisa’ 105
Artinya: 105. Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat[347],
[347] ayat Ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. hal Ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada nabi s.a.w. dan mereka meminta
agar nabi membela Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu'mah, nabi sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi.
-
Al-Hadits.
-
Pengertian Al Hadits.
Al-Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasulullah saw. atau segala sesuatu yang bersumber dari Rsulullah saw.
( hadits Qauliyah, Fi’liyyah, dan Taqririyyah ).
-
Kedudukan Al-Hadits.
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
-
Fungsi Hadits :
-
Merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Ql-Qur’an.
-
Merupakan penjelasan bagi hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.
-
Merupakan contoh keteladanan Rasulullah saw.
-
Menjadi tolok ukur bagi umat Islam dalam meneladani pelaksanaan huklum Islam.
-
Catatan :
-
Kitab-kitab hadits yang utama :
-
Sahih al-Bukhari, oleh Imam Bukhari.
-
Sahih Muslim, oleh Imam Muslim.
-
Sunan Abu Dawud, oleh Imam Abu Dawud.
-
Sunan at-Tirmidzi, oeh Abu Isa Muhammad at Tirmidzi.
-
Sunan an-Nasa’i, oleh Imam Nasa’i.
-
Sunan Ibnu Majah, oleh Imam Ibnu Majah.
-
Sunan ad-Daarimi, oleh Imam ad- Darimi.
-
al-Muwatta’, oleh Imam Malik.
-
Musnad Ahmad, oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Ditinjau dari segi kualitasnya, ulama hadits membuat peringkatnya sebagai berikut:
-
Shahih al-Bukhari dan sahih al- Muslim (sebagian ulama ada yang memasukkan al-Muwatta’ kedalam peringkat ini).
-
Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunsn an-Nasa’i,Musnad Ahmad,al-Muwatta’ ( masih dalam perdebatan).
-
Kitab Hadits yang banyak memuat hadits da’if (hadits yang lemah).
-
Kitan Hadits yang ditulis oleh ahli kisah, juru da’wah, dan para sufi
-
Pengelompokan kitab hadits .
Ditinjau dari kandungannya, kitab hadits dapat dikelompokkan sbb:
-
Kitab Hadits yang menghimpun hadits dari kitab-kitab hadits yang tersebut diatas dan kitab lainnya.
-
Kitab hadits yang disusun dengan motifasi yang beragam.
-
Kitab hadits yang memuat kitab hadits Mutawatir.
-
Kitab yang memuat hadits maudu’(palsu).
-
4. Macam-macam hadits .
-
Hadits sahih, yaitu hadits yang sah dan valid karena sanadnya tersambunbg, rawinya adil dan dabid(kuat hafalannya), matannya tidak janggal, serta tidak cacat.
-
Hadits hasan, yaitu hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, tapi tidak sempurna dabidnya nya, dan matannya tidak janggal serta tidak cacat.
-
Hadits mardud atau da’if, yaitu hadits yang lemah, tidak kuat, atau tertolak dan tidak memenuhi syarat sahih dan hasan.
-
Hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan banyak orang pada semua tingkatan sanad dan periwayatnya mustahil bersekongkol untuk berdosa.
-
Hadits garib, yaitu hadits yang jarang didapat atauasing karena hanya diriwayatkan melalui satu jalu rawi.
-
Hadits ahkam,yaitu hadits yang memuat masalah hukum.
-
Hadits mu’allal, yaitu hadits yang cacat, baik sanad atau perawinya.
-
Hadits mu’allaq, yaitu haditys yang tidak empunyai sanad sehingga terputus sama sekali.
-
Hadits maudu’, yaitu hadits yang palsu karena perawinya berdusta.
-
Hadfits matruk, yaitu hadits yang ditinggalkjan karena perawinya suka dusta dan sering keliru dalam meriwayatkan hadits.
-
Ijtihad
-
pengertian.
Ijtihad adalah mencurahkn tenaga dan pikiran untuk mendapatkan hukum agama dari dalil-dalil syara’ (Al-Qur’an dan Al-Hadist).
-
kedudukan.
Ijtihad merupakan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Qur’an dan Al Hadits
-
Fungsi Ijtihad.
Ijtihad sangat diperlikan untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an dan hadist secara terperinci. Hal itu disebabkan adanya dua macam ayat Al-Qur’an. Ayat Al-Qur’an ada yang muhkamaat (samar) yang mungkin belum dijelaskan oleh hadist.
-
Catatan :
-
1). Mengetahui, memahami, dan menguasai ayat-ayat Al Qur’an dengan baik.
-
2). Mengetahui dan memahami nas-nas hadits dengan baik.
-
3). Mengetahui dan memahami seluk beluk bahasa Arab dengan sempurna danbaik.
-
4). Mengetahui dan memahami pendapat ulama-ulama terdahulu.
-
5). Memiliki kemampuan mengambil hukum berdaarkan kias atau analogi dengan baik dan benar.
Beberapa cara yang lazim dipakai berijtihad adalah:
-
Kias, yaitu menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah lain yang telah ada kepastian hukumnya di dalam Al-Qur’an. Contohnya, hukum minum khamar karena akibat dari keduanya adalah sama, yaitu memabukkan.
-
Ijma’, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah saw. wafat atas hukum tentang suatu kejadian. Kesepakatan baru terjadi jika tidak ada seorangpun yang menyalahi pendapat tersebut. Contohnya ialah pengumpulan tulisanwahyu yang diturunkan oleh Allah swt. Kepada nabi Muhammad saw. menjadi mushaf Al-Qur’an seperti sekarang ini.
-
Istihsan, yaitu mengecualikan hukum suatu masalah dari masalah-masalah sejenis yang lain serta menetapkan hukum yang lain bagi masalah itu karena adanya alasan kuat untuk itu.
-
Al-maslahah al-mursalah, yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nash nya dalam Al-Qur’an dan hadist untuk mencapai kebaikan.
-
‘Urf, yaitu pengambilan hukum berdasarkan kebiasaan umum atau adat istiadat yang berupa perkataan atau perbuatan yang tidak bertentangan dengan akidah Islam.
-
Metode Pembelajaran :
-
ceramah,
-
tanya jawab.
-
Langkah-langkah pembelajaran .
-
Pendahuluan (10 menit).
-
Siswa menyiapkan diri untuk mengikuti kegiatan KBM, dengan memberi penghormatan awal kepada guru dipimpin ketua kelas ( Disiplin ).
-
Memulai pembelajaran dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua regu piket ( Religius )
-
Tadarus Al-Qur’an yang dipimpin oleh salah seorang siswa, dan maju ke depan ( Religius )
-
Ketua kelas melaporkan hasil absensi siswa ( Tanggung jawab )
-
Siswa mereview materi yang lalu ( Kreatif )
-
Refiew materi yang lalu tentang husnudzon
-
Appersepsi dan motivasi:
-
-
Kegiatan inti( 60 menit).
Eksplorasi Materi ;
Model Group resume,
1). Bagilah para peserta didik menjadi beberapa kelompok kecil, 3-5 orang.
2). Berikan permasalahan atau bahan bacaan pada setiap kelompok.Bagikan pula kertas seukuran koran transparansi dan alat tulisnya.
3). Setiap kelompok membahas dan memecahkan permasalahan yang diterima dan kemudian membuat resume dikertas atau transparansi yang telah dibagikan.
4). Masing-masing kelompok diminta untuk mempresentasikan dan kelompok lain mennaggapi.
5). Berikan respon dan kesimpulan dari materi yang dikaji.
( kerja sama )
Guru meminta siswa membaca buku paket, materi tentang Al Qur’an, Al Hadits, Ijtihad. ( gemar membaca )
Elaborasi Materi ; Elaborasi
-
Siswa mendiskusikan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an ( kerja sama ).
-
Siswa mendiskusikan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Hadits ( kerja sama ).
-
Siswa mendiskusikan pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad ( kerja sama ).
-
Tanya jawab dengan siswa tentang:
-
Pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an.
-
Pengertian, kedudukan dan fungsi Al Hadits.
-
Pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad.
( kerja keras )
Konfirmasi Materi ;
-
Menyempurnakan hasil diskusi kelompok, dan kelompok yang belum sempurna menerima masukan dari guru dan kelompok lain ( lapang dada )
-
Guru memberikan spresiasi terhadap klp yang bagus hasil karyanya ( menghargai prestasi ).
-
Guru melakukan kesimpulan, klarifikasi, dan, tindak lanjut.
-
Kegiatan Akhir
Guru membimbing siswa membuat kesimpulan dan mencatat contoh-contoh..
Tugas Mandiri Terstruktur mencari sumber hukum Islam diperpustakaan
Tugas Mandiri tak terstruktur menemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama’ (khilafiyah) sebagai hasil dari ijtihad.
-
Alat dan Sumber Belajar :
-
Buku pelajaran
-
Al Qur’an
-
Hadist Nabi
-
Buku-buku Fiqih
-
Penilaian :
-
Tehnik : Tes awal, tes inti, tes ahir.
-
Bentuk : Tes awal (lisan), tes inti (lisan), tes ahir (tulis).
-
Instrumen :
-
Lisan: dilakukan pada tes awal (appersepsi) dan tes inti (kegiatan inti).
-
Tulis : Mengerjakan soal ( terlampir).
-
Pertemuan Kedua ( 2 X 45 menit ).
-
Standar Kompetensi :
Memahami Sumber Hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah Ibadah.
-
Kompetensi Dasar :
Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
-
Tujuan pembelajaran:
-
Siswa membaca reverensi tentang pengertian hukum taklifi dalam hukum Islam ( gemar membaca ).
-
Siswa mendiskusikan tentang kedudukan hukum taklifi dalam hukum Islam ( kerja sama ).
-
Siswa mendiskusikan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam ( kerja sama )
-
Mengembangkan perilaku siswa yang mencerminkan ( PBKB = kerja sama, kerja keras, gemar membaca, mengargai prestasi )
-
Indikator
-
Siswa membaca reverensi tentang pengertian hukum taklifi dalam hukum Islam ( gemar membaca ).
-
Siswa mendiskusikan tentang kedudukan hukum taklifi dalam hukum Islam ( kerja sama ).
-
Siswa mendiskusikan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam ( kerja sama )
-
Menunjukkan perilaku siswa yang mencerminkan ( PBKB = kerja sama, kerja keras, gemar membaca, mengargai prestasi )
-
Materi :
Menurut Para Ahli Fiqh, hukum terbagi dalam tiga bagian : Taklifi, Takhyiri, wad’i.
Hukum Taklifi adalah khitaab atau printah Allah swt, yang menuntut mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.
Hukum Takhyiri adalah khitaab atau printah Allah swt, yang memberi kebebasan mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Perintah ni disebut Ibadah.Dengan kata lain perbuatan itu disebut mubah, halal, jaiz, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala atau siksa.
Hukum wad’i adalah khitaab atau printah Allah swt, yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum.Contoh : Wajibnya Shalat menjadi wajibnya berwudlu. H
Hukum Islam merupakan sekumpulan peraturan Allah, untuk dikerjakan Umat Islam. Peraturan-peraturan itu terdiri dari perintah-perintah serta larangan-larangan yang tertulis di Al-Qur’an.
Hukum Islam memiliki tiga sifat dasar, yaitu :
Takamul, Wasatiyyah, Harakah
Takamul,yaitu mampu melayani semua golongan baik yang menolak maupun yang menginginkan pembaruan.
Wasatiyyah, yaitu keseimbangan dari segi kebendaan dan kejiwaan.
Harakah atau dinamis, yaitu memiliki daya hidup dan berkembang sesuai tuntutan zaman.
Hukum Taklifi.
Pengertian hukum taklifi.
Hukum Taklifi adalah Perintah Allah SWT yang menuntut mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.
-
Ijab ( QS. An Nisa’: 103).
Artinya: Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
-
Nadb.
Nadb adalah perintah Allah yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan yang tidak harus dikerjakan, perbuatan itu disebut mandub atau sunnah.
Sunnah adalah amalan yang selalu dikerjakan Nabi seperti shalat tahajjud dan rawatib.
Mandub adalah amalan yang disukai Nabi seperti puasa 6 hari di bulan syawal.
-
Tahrim.
Tahrim Adalah perintah Allah yang menuntut mukalaf untuk tidak mengerjakan sesuatu perbuatan yang harus ditinggalkan .Perbuatan itu disebut juga haram. Contohnya adalah memakan daging babi
-
Karahah.
Karahah adalah perintah Allah yang menuntut mukalaf untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan . perbuatan itu disebut juga makruh Contohnya adalah memakan hasil curian atau daging babi.
Kedudukan hukum taklifi dalam hukum Islam.
Hukum Islam merupakan sistem yang diperlukan sebagai pedoman untuk menjaga kelangsungan hubungan manusia dengan Allah dan hubungan sesama manusia dalam kehidupan.
Fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
Hukum taklifi dalam hukum Islam berfungsi mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan sesama manusia untuk mencapai kebahagiaan duniada akhirat.
-
Metode Pembelajaran :
-
Information search (mencari informasi),
-
tanya jawab,
-
ceramah.
-
Langkah-langkah pembelajaran .
-
Pendahuluan (10 menit).
-
Siswa menyiapkan diri untuk mengikuti kegiatan KBM, dengan memberi penghormatan awal kepada guru dipimpin ketua kelas ( Disiplin ).
-
Memulai pembelajaran dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua regu piket ( Religius )
-
Tadarus Al-Qur’an yang dipimpin oleh salah seorang siswa, dan maju ke depan ( Religius )
-
Ketua kelas melaporkan hasil absensi siswa ( Tanggung jawab )
-
Siswa mereview materi yang lalu ( Kreatif )
-
Appersepsi dan motivasi:
-
Dostları ilə paylaş: |