Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,
niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus
yang datang dari segenap penjuru yang jauh
(QS 22-Al-Hajj:27)
Ibadah Haji
Ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Ibadah ini cukup dilakukan sekali seumur hidup, karena terikat baik waktu (di musim haji) maupun tempatnya (hanya di Mekkah dan tempat-tempat yang disebutkan), sehingga hanya dikenakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat:
Islam
Baligh (dewasa)
Aqil (berakal sehat)
Merdeka
Istitha'ah (mampu)
Wajib Berhaji bila Mampu Berhaji
Pengertian mampu ini meliputi fisik (tidak terlalu tua, tidak sakit yang sukar disembuhkan), siap mental (mengetahui atau bisa mempelajari manasik haji), finansial (mampu membayar ONH dengan uang yang halal -bukan dengan menjual satu-satunya sumber kehidupannya, serta biaya hidup yang menjadi tanggungannya) serta keamanan baik dalam perjalanannya (termasuk tersedianya alat-alat angkutannya) maupun bagi keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, bila seseorang telah memenuhi kriteria yang obyektif dan kelihatan tadi, maka sudah wajib baginya berhaji. Sama wajibnya dengan mengerjakan sholat jika waktunya telah sampai. Tidak dibenarkan menunda-nunda ibadah haji, karena boleh jadi di masa depan kita tidak lagi semuda dan sesehat saat ini, atau boleh jadi biayanya makin tinggi atau tanggungan kita makin besar, sementara kita tidak sekaya sekarang, atau boleh jadi juga perjalanannya tak lagi mudah dan aman.
Haji itu ibadah terutama setelah jihad
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seseorang bertanya kepada Nabi: "Apakah amal yang terbaik?" Nabi menjawab: "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" - "Dan amal kedua yang terbaik?" - "Jihad di jalan Allah" - "Dan ketiga yang terbaik?" - " Haji yang lengkap dan sesuai dengan yang dituntunkan". (HR Bukhari)
Bahkan bagi kaum wanita, kedudukan haji bisa menggantikan jihad. Aisya meriwayatkan Nabi berkata padanya: "Jihad terbaik bagi wanita adalah Haji yang lengkap dan sesuai dengan tuntunan". (HR Bukhari)
Begitu besarnya pahala haji itu, sehingga Allah menjanjikan bahwa balasan haji yang mabrur (=diterima) itu tak lain adalah surga. Bahkan nikmat yang tidak bisa digambarkan tersebut sudah akan dirasakan ketika ibadah haji sedang dikerjakan, sepanjang niatnya ikhlas dan dikerjakan dengan penuh kesabaran, tawadhu serta dengan menjauhi segenap larangan-larangan haji.
Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya di bulan itu untuk berhaji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantahan selama mengerjakan haji...(QS 2:197)
Makna spiritual dan sosial Haji
Ritual Haji adalah pengulangan sejarah Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail ketika mereka membuktikan ketundukannya pada Allah swt. Selama ibadah haji ini kita memerankan kembali apa yang pernah dikerjakan mereka. Ihram adalah bukti kesediaan kita menanggalkan segala atribut keduniawian, karena di depan Allah semua itu tidak ada artinya. Thawaf dengan 7 kali memutari ka'bah adalah simbol kesediaan kita meletakkan diri pada "orbit" ilahi, seperti atom dan planet-planet yang tak pernah "membantah" orbit masing-masing. Sa'i dengan lari 7 kali antara Shafa dan Marwa adalah simbol kesungguhan dalam ikhtiar mencari ridha Allah, seperti tatkala Hajar mencarikan air bagi bayinya. Sedang melempar jumrah menyimbolkan kesungguhan kita dalam memerangi setan24.
Ibadah haji adalah sarana konferensi terakbar yang diadakan manusia di muka bumi. Tak ada penguasa atau pemimpin politik yang mampu menghadirkan orang sebanyak itu dalam keinginan dan tindakan yang sama. Ibadah haji mempunyai fungsi sosial untuk saling mengenalkan antar bangsa dari seluruh dunia, untuk bersama-sama memahami bahwa tak ada perbedaan di antara mereka di hadapan Allah. Perkenalan yang dilandasi taqwa ini akan menghasilkan ukhuwah, yang pada akhirnya akan menjadikan mereka saling membantu dalam memerangi musuh-musuhnya, baik itu berupa penjajahan, kebodohan, kemiskinan dsb. Kita ingat, banyak tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia yang mendapatkan inspirasinya setelah pergi haji (Teungku Imam Bonjol, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy'ari dll).
Ibadah haji memerlukan infrastruktur, baik bagi tamu (alat transportasi) maupun bagi tuan rumah (sarana penginapan, kesehatan dsb) dalam jumlah yang cukup. Jutaan orang akan mendatangi tempat yang di luar musim haji hanyalah padang pasir belaka. Rumitnya penyediaan sarana ini akan merangsang timbulnya pemikiran teknologi untuk memecahkannya25.
Haji itu baru fondasi
Namun demikian, seseorang yang telah syahadat, telah sholat, telah zakat, telah puasa di bulan Ramadhan, dan telah pergi haji, belumlah dapat dikatakan telah sempurna keislamannya. Orang tersebut baru sempurna rukun Islamnya atau fondasi keislamannya.
Fondasi adalah hal yang sangat penting dalam membentuk bangunan. Tapi fondasi saja belumlah bangunan. Selain fondasi, yang membentuk sebuah bangunan adalah dinding-dindingnya, sedangkan atap adalah komponen yang sangat penting agar penghuni bangunan itu merasa aman, bebas dari terik matahari, tiupan angin dan siraman hujan.
Bangunan yang ditegakkan di atas fondasi rukun Iman dan Islam adalah sistem hidup Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Di dalam bangunan Islam akan kita ketemui sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, akhlak dsb. yang islami, yang semuanya menunjukkan suatu sistem yang sempurna dan harmoni.
Sedangkan atap dalam bangunan Islam akan melindungi tetap tegaknya sistem Islam, agar masyarakatnya tetap berpegang pada syariat Islam dan selalu dalam ketundukan kepada Allah. Dakwah diperlukan untuk memberi kesempatan yang sama pada setiap orang untuk mengenal dan untuk tetap memahami Islam. Amar ma'ruf (=mengajak pada kebenaran) menjaga agar seluruh kebaikan terjamin dalam negara, sementara nahi munkar (=mengajak menjauhi keburukan) menjaga agar seluruh jenis keburukan dan kejahatan terkubur dalam negara. Sedangkan jihad (=segala upaya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan kebenaran) dimaksudkan untuk menegakkan kewibawaan syariat Allah.
Sebaliknya, dinding dan atap bangunan Islam ini harus didirikan setelah fondasi Rukun Iman dan Rukun Islamnya kokoh. Kalau tidak, orang akan bisa kehilangan orientasi di tengah jalan, laksana bangunan megah yang tergeser oleh banjir karena fondasinya keropos.
Secara ringkas, Islam adalah aqidah, ibadah, sistem hidup dan atap pelindung.
Atap pelindung
|
Jihad
Hukum dan sanksinya
Amar ma'ruf Nahi munkar
|
Dinding
bangunan
|
Sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan etc.
|
Fondasi
|
Ibadah: Rukun Islam
Aqidah: Syahadah+Rukun Iman
|
Ciri-ciri haji mabrur
Sebuah bangunan, yang fondasinya telah dipancangkan ke dalam bumi dengan benar, Insya Allah akan menjadi rumah yang kuat, tahan terhadap goncangan gempa maupun amukan badai.
Demikian pula dengan ibadah / rukun Islam yang merupakan fondasi bangunan Islam. Keberhasilan menjalankan rukun Islam akan terlihat dari sikap para pelakunya dalam mengkonkritkan dinding dan atap bangunan Islam, berupa pengamalan sistem-sistem Islam dalam segala aktivitas sehari-harinya serta tekadnya yang tak pernah henti dalam menjaga agar amalnya itu tidak berkurang, bahkan bisa mengimbas secara positif pada orang-orang di sekitarnya (sebagai hasil dari dakwah, amar-ma'ruf nahi munkar dan jihadnya).
Haji adalah salah satu fondasi Islam yang paling berat dilaksanakan. Mengerjakan haji menuntut kesiapan fisik, materiil, moril dan mental. Jika haji dilakukan, assumsinya adalah bahwa syahadat, sholat, zakat dan puasapun telah dilakukan dengan teratur. Tak kurang cerita orang-orang yang menghadapi banyak ujian selama mengerjakan haji, lantaran rukun Islam yang lain belum pula ia tegakkan sebelumnya.
Namun ujian yang sesungguhnya, adalah setelah orang tersebut pulang dari tanah suci. Mampukah dia mempertahankan kenikmatan ruhani yang (semoga) dialaminya di tanah suci tsb? Adakah suasana ihram membekas dalam dirinya sehingga ia tidak lagi memandang orang dari penampakan lahiriahnya? Adakah thawaf memutari Ka'bah yang sederhana itu membuat dirinya cenderung pada kesederhanaan? Adakah sa'i yang meniru kesungguhan Siti Hajar dalam mencarikan air bagi putranya itu membuatnya sungguh-sungguh dalam mencari nafkah yang halal? Dan adakah wuquf di padang Arafah bersama jutaan manusia itu menyadarkannya, bahwa hari dikumpulkannya seluruh manusia di Padang Mahsyar nanti pasti akan menjemput kita?
Ujian demi ujian akan silih berganti. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman:
Apakah manusia itu mengira, bahwa mereka dibiarkan saja berkata "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Sesungguhnya kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia juga mengetahui orang-orang yang dusta. (QS 29-Al-Ankabut: 2-3)
Catatan dari Perjalanan Haji '94
Alhamdulillah, kami sudah selamat kembali ke Wina meskipun masih batuk bin pilek. Tapi menurut gurauan Kyai saya, konon haji tanpa batuk bin pilek itu belum sempurna.
Kami tiba di Jeddah tgl 8 Mei 1994 dini hari, lalu sehari menunggu jamaah Al Hidayah dari Holland yang akan kami gabung (Jadi kami berpisah dengan rombongan dari KBRI Wina yang rupanya bergabung dalam Haji Luneg yang dikoordinasi KJRI Jeddah).
Sehari nunggu itu acaranya ya nonton jamaah ONH yang cukup menarik, sambil sekali-sekali panitia TPHI menanyai kami sambil curiga "Kloter berapa dik?", habis 'kali mereka bosan melihat kami seharian, nggak pergi-pergi dari situ.
Akhirnya 9 Mei dini hari rombongan Holland datang. Jam 10 kami naik pesawat ke Medinah. Di Airport Medinah semua paspor dikumpulkan oleh petugas Muassasah (dari pemerintah Saudi).
Di Medinah sampai tgl 17 Mei, dan acaranya selain 40 waktu sholat fardhu (continuesly) - yang bikin kurang istirahat, karena mesti bangun jam 3 pagi untuk dapat tempat - juga ziarah ke Uhud, Qiblatain, Khandaq, Quba, Percetakan Quran etc. Selain itu tentu saja juga cari-cari souvenir dan oleh-oleh. He he he, belum haji udah belanja duluan kerjanye ...
Tgl. 17 Mei ba'da Isya start ke Mekkah pakai pakaian ihram, semalaman mampir di muassasah, sampai subuh ... gara-gara rombongan kami terdiri dari 8 nationalities (lama mencari-cari paspor).
Tgl. 18 Mei sore sampai di Mekkah (pertama mangkal di Aziziyah dulu). Thawaf Qudum dan sai tengah malam (tapi tetap berdesak-desakan).
Tgl 19 Mei malam berangkat ke Arafah, dengan acara pertama: rebutan kapling.
Tgl 20-nya wukuf sambil main semprotan air ...
Tgl 21 dini hari (karena bisnya telat) berangkat ke Muzdalifah, ambil batu dan sholat Shubuh, terus ke Mina, dengan acara pertama melempar jumrah Aqabah sambil kelaparan karena panitia maktab koq kayaknya lupa nyiapin makan pagi ... sabar sabar Haji! Acara melempar jumrah kembali berdesakan, banyak sandal ilang.... Habis itu banyak orang yang jadi plontos. Tapi pulangnya boleh mandi pakai sabun wangi, nah di toilet ngantriii. Sayang, habis itu terus banyak hajjah yang melepas jilbabnya. Pikirnya jilbab itu pakaian ihram, padahal sebenarnya pakaian ihram wanita itu pakaiannya sehari-hari (ya jilbab itu!).
Tgl 22 thawaf ifadah siang-siang, panas, tapi justru karena itu agak sepi. Lalu lempar jumrahnya malem-malem, jadi agak sepi juga.
Tgl 23 lempar jumrahnya pagi (siangnya ada ribut-ribut, 800 orang tewas, entah benar syahid atau mati konyol karena terinjak-injak, sehabis dia sendiri nginjak orang). Ya habis gimana nggak kacau wong jalannya nggak diatur gitu ... Semua orang mikir dirinya sendiri, yang penting dirinya duluan masuk surga, peduli amat orang lain .... Astaghfirullah hal adziem.
Habis itu kami kembali ke Mekkah, thawaf wada (kami haji qiran), terus ke Maktab, ambil paspor, terus ke Jeddah.
Tgl 24 jam 8 pagi, kami sudah masuk pesawat dengan tujuan Wina, yang penting segera sampai, mandi dan tiduuuurrrr.
Biayanya, wah kalkulasinya rada susah, karena kami di Jeddah nggabung jamaah dari Holland itu. Pada panitia mereka kami membayar US$ 1100,-per orang. Immunisasi, ticket, cek haji dan visa kami mesti urus sendiri, habis sekitar US$ 1000,- Jadi total US$ 2100,-/orang. Belum oleh-olehnya ... Sebenarnya jamaah dari Belanda masih 5 hari di Mekkah, dengan berbagai acara ziarah ke gua Hira, gua Tsur, Hudaibiyah serta beberapa kali umrah. Tapi waktu kami tidak mengijinkan. Jadi yang kami ikuti hanya yang wajib dan rukunnya saja. Oya, biaya tadi sudah direduksi sekitar US$ 400,- karena kami tidak ikut acara ekstra itu
Jadi mungkin lebih murah dari pada berangkat dari Indonesia ya? Kami selama di Medinah tinggal di hotel, sekamar max 3 orang. Makan 3x buffet masakan Indonesia, selain di Arafah-Mina. Pembimbingnya semua mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kuliah baik Al-Azhar (Cairo), Univ. Medinah maupun di Univ. Ummul Qura (Mekkah).
Kesan & Pesan Haji:
1) Akan datang suatu masa di mana akan pergi haji orang-orang yang kaya untuk rekreasi, dan kalangan menengah untuk berdagang atau cari relasi, dan orang yang pandai Al-Quran untuk menjual suaranya, dan orang-orang miskin untuk meminta-minta (al-Hadits).
2) Pada suatu saat nanti jumlahmu (umat Islam) akan banyak sekali, tapi jumlah yang banyak itu tidak berarti, karena dijangkiti oleh penyakit wahn, yaitu cinta dunia dan takut mati (al-Hadits). Andaikata sepersepuluh saja dari muslim yang berkumpul di Arafah itu tidak terjangkiti penyakit wahn, mungkin nasib ummat Islam di dunia saat ini sudah berbeda.
3) Banyak orang puasa, tapi yang mereka dapatkan hanya lapar dan dahaga (al-Hadits). Banyak orang pergi haji, tapi yang mereka dapatkan hanya capek, batuk dan pilek saja...
4) Semua orang dilahirkan suci, orang tuanyalah yang memberinya warna Yahudi, Nasrani atau Majusi (al-Hadits). Seorang yang hajinya mabrur seperti dilahirkan kembali dalam keadaan suci; Dirinyalah sendiri yang akan memberi (kembali) warna, Yahudi, Nasrani atau Majusi...
Kalender Hijri
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji ..." (QS. 2:189)
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu ... (QS. 9:36)
1. Sejarah dan Motivasi
Kalender Islam yang berdasarkan murni pada peredaran rembulan, pertama kali diterapkan tahun 638 Masehi oleh Khalifah-2 'Umar bin Khattab (592-644M). Dia mencoba merasionalisasikan berbagai sistem penanggalan yang terpakai pada saat itu, yang kadang-kadang saling bertentangan satu sama lain.
Umar berkonsultasi dengan para penasehatnya tentang permulaan tanggal untuk sistem kronologi Islam yang baru. Akhirnya disepakati, bahwa titik referensi terpenting dalam Sejarah Islam adalah peristiwa Hijrah.
Permulaan dari sistem Kalender baru ini dipilih (dengan dasar tahun rembulan murni, dihitung mundur) pada 1 Muharram pada tahun terjadinya Hijrah, yang bertepatan dengan 16 Juli 622 M.
Hijrah, yang menggambarkan migrasi Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Medinah pada bulan September 622 M, adalah peristiwa sentral dalam sejarah ummat Islam yang masih muda. Peristiwa ini mengantarkan ke pendirian negara Islam pertama, dan juga merupakan titik balik dalam sejarah dunia.
Bagi ummat Islam, Kalender Hijri bukanlah sekedar sistem yang didasarkan pada perasaan sentimental atas peristiwa penting. Sistem ini memiliki makna yang sangat mendalam, baik dalam sejarah maupun agama.
Keunikan dari sistem kalender Islam ini adalah, bahwa dia tidak dimulai dari suatu kemenangan ummat Islam dalam peperangan, bukan juga dari kelahiran atau kematian Nabi, bukan juga dari awal turunnya wahyu. Era Islam dimulai dari Hijrah, atau kesediaan untuk berkorban demi kebenaran dan kemauan untuk melindungi wahyu. Ini adalah suatu pilihan yang pasti mendapat inspirasi Ilahi. Allah ingin mengajarkan manusia tentang perjuangan abadi antara kebenaran melawan kebathilan. Kalender Islam senantiasa mengingatkan ummat muslimin setiap tahun, tidak pada saat-saat kejayaan Islam, namun pada kesediaan berkorban, agar mereka siap melakukan hal yang sama.
Seluruh peristiwa kehidupan Nabi dan sesudahnya selalu dicatat dalam Kalender Hijri. Karena itu studi sejarah ini hanya mungkin dilakukan dengan sempurna bila kita juga memakai Kalender Hijri untuk menandai tahun dan bulan.
2. Methode
Adalah perintah Allah untuk menggunakan Kalender dengan memakai peredaran rembulan (lunar) secara murni tanpa penyesuaian dengan musim (luni-solar).
Sebelum turunnya ayat ini, bangsa Arab biasa menambah jumlah bulan setiap beberapa tahun sekali, agar Kalender tetap cocok dengan musim, sehingga musim haji (yang memang sudah ada sejak sebelum Islam) selalu jatuh di sekitar musim semi, di saat udara sedang cukup nyaman. Allah melarang kebiasaan ini dengan turunnya ayat:
Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu menambah kekafiran, makin sesatlah orang-orang kafir dengan kebiasaan itu, mereka halalkan di suatu tahun dan haramkan pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikannya dengan bilangan yang Allah haramkan, dan mereka halalkan apa yang Allah haramkan. (Syetan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk. Dan Allah tidak memberi pertunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. 9:37)
Karena Kalender islam murni lunar, maka selalu lebih pendek sekitar 11 hari setiap tahunnya, dibandingkan dengan Kalender Gregorian. Karena itu, hari-hari penting dalam Kalender Islam selalu terjadi pada musim yang berbeda, dengan siklus sekitar 33 tahun.
Untuk keperluan religius, permulaan dari bulan Hijri tidak ditandai dengan rembulan baru, melainkan dari terlihatnya rembulan baru itu pada lokasi yang diinginkan. Dari segi fiqih, seseorang boleh memulai puasa Ramadhan bila rembulan baru terlihat secara lokal (ikhtilaf-al-matal) atau bila rembulan baru kelihatan di manapun di seluruh dunia (ittihad al-matal). Meskipun berbeda, keduanya menurut fiqih adalah sah.
Secara astronomis, data rembulan baru (BIRTH of a new moon) bisa ditentukan secara definitif. Namun penentuan apakah rembulan baru itu sudah kelihatan (VISIBILITY) atau belum adalah tidak jelas, karena banyak faktor optis yang berpengaruh. Karena itu cukup sulit untuk membuat Kalender Islam yang selalu konsisten dengan penampakan bulan aktual.
Peraturan tentang Makanan & Minuman
Inti dari segala aturan Islam adalah untuk menguji keimanan.
Karena itu sebenarnya tidak relevan untuk menanyakan, mengapa daging babi diharamkan,
karena bukan alasan ilmiahnya -andaipun ada- yang menjadikan babi diharamkan,
namun karena Qur'an menetapkan. bahwa babi (dan beberapa hal lainnya) sebagai haram.
Dan apabila kita telah yakin, bahwa Qur'an itu memang wahyu Ilahi,
maka kita harus berbuat sesuai dengan kandungan Al-Quran itu,
seperti halnya seorang pilot yang telah yakin akan instrumen di pesawatnya,
sehingga ia harus berbuat sesuai dengan apa kata instrumen itu,
meskipun pada saat itu tidak segera memahami, apa sesungguhnya yang terjadi.
1) Hal Makanan
Wajib makan yang halal & baik26
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rejeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (An-Nahl-16:114)
Dihalalkan semua binatang ternak kecuali yang akan diterangkan keharamannya (baik di Qur'an maupun di Hadits).
Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya ... (Al-Hajj-22:30)
Semula yang diharamkan karena substansnya hanya 3 + 1 sembelihan untuk berhala
Katakanlah : "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai27
atau darah yang mengalir28
atau daging babi
karena sesungguhnya semua itu kotor
atau hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Penyayang. (Al An'am-6:145)
Selain ini, tentu saja semua makanan yang didapat dengan cara yang haram (mencuri, riba etc) adalah haram, meski substansnya halal.
Semua hewan dari laut halal
Dihalalkan bagi kamu binatang buruan di laut, dan ikan yang mati terdampar ... (Al-Maidah:96)
Atas umat Yahudi pernah diharamkan berbagai hal, sebagai hukuman atas mereka
Dan kepada orang-orang Yahudi, pernah Kami haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba diharamkan lemaknya, selain lemak yang melekat dipunggung, di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, .. (Al An'am-6:146)29
Dianjurkan tidak memakan binatang yang disembelih tanpa bacaan Basmalah
Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, karena itu adalah kefasikan. (Al An'am-6:121)
Larangan pada ayat di atas tidak dimulai dengan kata "diharamkan". Sedang di ayat lain dinyatakan bahwa sembelihan ahli-Kitab (yang mana kemungkinan besar tidak dengan Basmalah) halal untuk umat Islam. Dengan demikian disimpulkan bahwa larangan tadi cuma bersifat makruh.
Yang secara final dinyatakan haram:
Diharamkan bagimu (memakan) binatang yang mati tidak dengan disembelih, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang (mati) dicekik, yang (mati) dipukul, yang (mati) jatuh, yang (mati) ditanduk, dan apa yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang (sempat) disembelih. Dan (haram hewan) yang disembelih untuk berhala. ... Hari ini telah Kusempurnakan agamamu bagimu. Dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku padamu. Dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama bagimu. ... (Al Maidah-5:3)30
Ayat ini turun sebagai wahyu terakhir.
Yang dimaksud dengan "hindzir"
Bahasa Indonesia yang miskin menerjemahkan istilah Arab ini dengan "daging babi", sehingga sebagian orang awam menganggap bahwa yang haram cuma dagingnya, sedang "sop tulang babi halal..." Padahal arti sebenarnya adalah babi, baik sebagian atau keseluruhan tubuhnya. Jadi baik lemaknya, tulangnya, hatinya dst adalah haram dimakan. Karena itu, bahan "speck" yang hampir selalu ditemui sebagai campuran sosis, dan "gelatine" di banyak produk seperti permen karet, adalah haram juga.
Makanan ahli-Kitab yang substansnya halal
Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik. Dan makanan ahli Kitab halal bagimu. Dan makananmupun halal bagi mereka...(QS. 5:5)
Larangan hanya berkaitan dengan memakan
Larangan tersebut di atas hanya berkaitan dengan memakan, sedang penggunaan selain itu tidak ada bukti larangannya. Dalam hal bangkai (haram memakan) ada bukti halal penggunaannya:
Bila kulitnya disamak, maka ia bersih (HR Muslim)
Hadits ini berlaku umum, termasuk untuk kulit anjing atau babi. Ini adalah pendapat para ulama Hanafi dan Al-Syaukani. Sauda (istri Nabi) menceritakan: Seekor domba kami mati, maka kami samak kulitnya dan lalu kami gunakan sebagai tempat air. Kemudian kami masukkan kurma ke dalamnya untuk memaniskan airnya. Kami menggunakannya, sampai ia rusak." (HR. Bukhari dll).
2) Hal Minuman
Definisi Khamr:
Setiap yang memabukkan31 adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (HR. Muslim)
Apa yang dalam jumlah besar memabukkan, maka dalam jumlah kecilpun haram (HR. Ahmad).
Khamr tidak identis dengan alkohol. Memang setiap minuman keras beralkohol adalah khamr. Namun khamr tidak cuma itu, karena setiap yang mengeruhi pikiran atau memabukkan adalah khamr. Alkohol yang tidak dikonsumsi (misalnya untuk bahan bakar atau bahan desinfektan) bukanlah termasuk khamr.
Tape dan Cuka
Suatu makanan yang mengalami proses peragian akan digolongkan sebagai khamr jika sudah timbul busa di atasnya. Dan khamr ini akan tetap sebagai khamr meski kemudian diencerkan atau dicampurkan dengan bahan lainnya (misalnya untuk adonan kue). Tape, tape ketan atau cuka yang dalam substansnya tidak sampai berbusa sedikitpun, belum tergolong khamr. Tapi begitu busa mulai ada, maka ia termasuk khamr.
Sejarah larangan Khamr bertahap:
1) Dosanya lebih besar dari manfaatnya
Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr dan judi. Jawablah: "Keduanya mengandung dosa yang besar dan manfaat bagi manusia, tapi dosanya lebih besar dari manfaatnya"... (QS. 2:219)
2) Larangan mabuk di dalam sholat
Hai orang-orang mukmin, janganlah sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu katakan ....(QS. 4:43)
3) Larangan global mendekati khamr
Hai orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, sesajen untuk berhala, dan alat-alat ramalan adalah barang-barang keji buatan syetan, karena itu jauhilah, agar kamu peroleh kejayaan (QS. 5:90)
Maksud syetan hanyalah menimbulkan permusuhan dan kebencian antara kamu karena khamr dan judi menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat. Maka tiadakah kamu hendak berhenti juga mendekatinya. (QS. 5:91)
4) Menjauhi tidak berarti sekedar tidak minum, namun juga hal-hal yang terkait lainnya:
Allah telah melaknat khamr,
dan barang siapa yang membuatnya,
dan barang siapa, yang untuk dia khamr itu dibuat,
dan barang siapa yang meminumnya,
dan barang siapa yang menghadiahkannya,
dan barang siapa yang membawakannya,
dan barang siapa, yang dibawakannya,
dan barang siapa yang menjualnya,
dan barang siapa yang ikut dalam bisnisnya,
dan barang siapa yang membelinya,
dan barang siapa, yang untuk dia khamr itu dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Allah telah melarang khamr. Barang siapa mendengar ayat tersebut dan memiliki sesuatu darinya, supaya tidak meminumnya maupun menjualnya. Maka orang-orang membawa apa saja yang mereka miliki dan menumpahkan seluruhnya di jalan-jalan Madinah. (HR. Muslim)
5) Apakah khamr bisa dipakai sebagai obat?
Ketika seseorang bercerita kepada Nabi, bahwa dia membuat khamr sebagai obat, Nabi berkata: "Itu bukan obat, melainkan penyakit" (HR. Muslim dll)
Kemudian Nabi berkata selanjutnya: "Allah telah mengadakan penyakit dan penyembuhan. Untuk setiap penyakit ada penyembuhannya. Maka ambil alat penyembuhan (obat), tapi jangan yang haram" (HR. Abu Dawud)
Allah tidak meletakkan penyembuhan pada sesuatu yang Dia haramkan (HR: Bukhari).
Yang haram adalah bila khamr itu dipakai langsung sebagai "obat", misalnya whisky untuk "obat stress". Tapi unsur alkohol yang harus ada dalam ramuan obat sebagai sekedar zat pelarut, adalah dibolehkan, sepanjang zat tersebut memang unsur murni yang dicampurkan dalam proses farmasi, dan bukan diambil dari minuman keras.
Mabuk Gadung - Mabuk Udara?
Dalam bahasa Indonesia, istilah mabuk sering dicampur-adukkan dengan keracunan atau pusing. Orang memakai istilah "mabuk gadung", padahal yang benar adalah "keracunan gadung" atau "mabuk udara", yang benar adalah "pusing karena perjalanan". Hal ini karena gadung atau perjalanan hanya membawa dampak buruk bagi individu tertentu saja.
Khamr dan Judi menurut Allah
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah:"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. 2:219)
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib,
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Islam adalah agama yang menghendaki manusia untuk hidup bahagia di dunia dan akherat dengan cara berserah diri semata-mata kepada syariat Allah. Apa yang diperintahkan Allah tentu bermanfaat, dan apa yang dilarang-Nya tentu ada bahayanya, karena Allah Maha Tahu dengan semua yang telah diciptakan-Nya semua ini.
Allah menciptakan beraneka hal di dunia ini, adalah untuk menguji kita, sejauh mana ketaatan kita kepada-Nya.
Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah diantara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS. 18:7)
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (QS. 29:2)
Termasuk dari bentuk ujian itu adalah keberadaan khamr (minuman keras) dan judi seperti tersebut dalam Surat Al-Baqarah:219. Allah mengaruniai manusia akal budi dan manusia diperintahkan-Nya untuk memanfaatkan akal budi ini sebaik-baiknya untuk menunjukkan rasa syukurnya sebagai hamba Allah yang membawa amanat menciptakan kemakmuran di muka bumi.
Maka oleh sebab itu, Allah mengharamkan manusia untuk merusak akal budinya ini dengan cara apapun. Khamr dengan segala jenis dan mereknya dinyatakan Allah sebagai zat yang harus dijauhi, yang tidak cuma haram diminum, tapi juga haram membuatnya, membawanya, menjualnya atau turut beruntung dalam penjualan itu, membelinya, maupun menghadiahkannya.
Dan taruhan atas dijalankannya perintah ini atau tidak, adalah iman kita (lihat QS 5:90).
Diceritakan dari Nabi, bahwa syetan akan membuat perangkap, sehingga suatu ketika seseorang akan ditawari untuk memilih melakukan satu dari tiga macam dosa, yaitu membunuh, berzina atau meminum khamr. Orang tadi akan memilih meminum khamr karena menurutnya resiko serta hukumannya paling ringan. Namun setelah dia meminum khamr, maka dia akan kehilangan akal budinya, sehingga akhirnya dia berzina, dan saat dia sadar akan resikonya bila ketahuan, maka dia akhirnya membunuh orang yang telah dia zinai itu. Dan syetan pun kemudian akan bersorak gembira.
Karena itulah, di zaman Nabi, begitu Nabi mengumumkan turunnya ayat QS 5:90 sebagai bentuk final larangan Allah atas khamr, maka tanpa ragu-ragu, dan tanpa pertimbangan ekonomi, ummat Muslimin di Madinah langsung menumpahkan simpanan khamr mereka ke tempat sampah serta menghancurkan alat-alat yang khusus dipakai untuk memproduksinya.
Demikian pula dengan judi. Allah melarang judi, karena judi membiasakan orang untuk bermimpi cepat kaya tanpa kerja keras. Dalam perjudian, orang bisa begitu cepat kaya dan bisa pula begitu cepat jatuh miskin - tanpa sebab-sebab yang rasional, melainkan hanya dengan proses kebetulan.
Islam memerintahkan untuk menjauhi perjudian dalam segala bentuknya baik besar maupun kecil-kecilan. Segala jenis perbuatan yang mengandung unsur-unsur taruhan dan undian, di mana ada pihak yang kalah dan kehilangan sebagian atau seluruh taruhannya, dan ada pihak yang menang dengan mendapatkan yang lebih tinggi dari taruhannya, sementara undian itu mengikuti hukum kebetulan dan bukan adu prestasi, adalah diharamkan.
Termasuk yang diharamkan itu adalah undian yang diadakan secara resmi oleh negara untuk mengumpulkan dana (seperti Lotto, SDSB dll) maupun untuk usaha sosial (Tombola), karena Islam menuntut kebersihan. Tujuan tidak menghalalkan cara.
Allah tidak akan memberi berkah kepada harta yang dicampuradukkan antara yang halal dengan yang haram.
Jika sekiranya mereka beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi jika mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. 7:96)
Dalam ayat di atas, Allah tidak menyebutkan bahwa siksa itu mesti di akherat. Kenyataan, orang-orang yang sengaja melanggar ayat-ayat Allah ini setelah mengetahuinya, akan menemui siksaan itu suatu hari, dengan tiba-tiba.
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya, (QS. 39:55)
Kedudukan Pria dan Wanita dalam Islam
Dan tidakkah patut bagi lelaki yang mukmin
dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. 33:36)
Pada zaman jahiliyah, wanita merupakan aib
Tidak saja di jazirah Arab, namun juga di Romawi, Persia, India dan China, wanita cuma dijadikan obyek seks lelaki. Tak heran bila orang yang mendapatkan anak wanita akan sangat kecewa, karena membayangkan bahwa anaknya tersebut tidak akan mengangkat martabat keluarganya, bahkan sebaliknya, boleh jadi menjadi sumber aib keluarga.
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, maka merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya (hidup-hidup). Ketahuilah, amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. (QS. 16:58-59)
Kedudukan manusia di sisi Allah
Islam memproklamirkan kesamaan derajat manusia, pria dan wanita, di depan Allah. Dan kemuliaan seseorang menurut Allah hanya dari kadar taqwanya, dan tidak tergantung apakah seseorang lelaki atau wanita.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu ... (QS. 49:13)
Kesamaan imbalan dari pekerjaannya
Allah menyatakan, bahwa untuk suatu amalan atau pekerjaan yang sama, harus diberikan balasan yang sama pula, tidak tergantung apakah pekerjaan itu dikerjakan oleh seorang pria atau wanita.
Ini adalah hal yang tetap aktual di zaman modern ini, karena di negara-negara Baratpun, gaji pekerja sering dibedakan (pria cenderung lebih tinggi), meskipun tanggung jawabnya sama. Di dalam Islam, untuk suatu tanggung jawab yang sama, seorang wanita harus mendapat imbalan yang sama seperti kollega prianya.
Di beberapa ayat berikut ini Allah menyebut secara khusus lelaki DAN wanita, dan tidak seperti biasa menggunakan bentuk plural, yang dalam bahasa Arab (seperti juga dalam kebanyakan bahasa Indo-Germania) memang menggunakan gender lelaki.
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik lelaki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 16:97)
... "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amalan orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki atau wanita, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. ..." (QS. 3:195)
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik lelaki maupun wanita dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS. 57:18)
Sesungguhnya lelaki dan wanita yang muslim,
lelaki dan wanita yang mukmin,
lelaki dan wanita yang tetap dalam ketaatannya,
lelaki dan wanita yang benar,
lelaki dan wanita yang sabar,
lelaki dan wanita yang khusyu',
lelaki dan wanita yang bersedekah,
lelaki dan wanita yang berpuasa,
lelaki dan wanita yang menjaga kehormatannya,
lelaki dan wanita yang banyak berdzikir,
Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. 33:35)
Kesamaan balasan dari dosanya
Demikian juga konsekuensi atas suatu pelanggaran yang dilakukan, juga sama, tidak pandang bulu apakah dilakukan oleh seorang lelaki atau seorang wanita.
Wanita yang berzina dan lelaki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. 24:2)
Allah mengancam orang-orang munafik lelaki dan wanita dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknat mereka; dan bagi mereka azab yang kekal. (QS. 9:68)
Beban tanggung jawabnya berbeda
Namun demikian, tidak bisa dipungkiri, bahwa ada perbedaan biologis dan psikis antara pria dan wanita. Yang paling kelihatan adalah, wanita normal yang sudah mencapai baligh selalu mendapat "tamu" setiap bulan. Dan dalam proses reproduksi, peranan wanita jauh lebih besar daripada lelaki, karena hanya wanita yang secara alami bisa mengandung, melahirkan dan menyusui. Dan karena itu, umumnya hubungan emosional seorang anak akan lebih dekat kepada ibunya, daripada kepada ayahnya.
Maka tidaklah heran, bila Allah telah membagi tugas. Sifat-sifat wanita dan kecenderungannya disalurkan dalam profesi yang paling mulia, yaitu sebagai ratu rumah tangga. Dan lelaki diberi amanah untuk memimpin dan menafkahi wanita.
Begitu mulianya kedudukan seorang ibu dibanding seorang bapak, sehingga Nabi menyebut proporsi penghormatannya sebagai 3:1.
Abu Huraira ra memberitakan:
Seseorang datang kepada Nabi saw. dan bertanya: "Ya Nabi, siapa di antara manusia yang memiliki hak paling besar untuk aku cintai dan aku sayangi?":
Nabi menjawab: "Ibumu".
- "Dan berikutnya?" - "Ibumu"
- "Dan berikutnya?" - "Ibumu"
- "Dan berikutnya?" - "Ayahmu" (HR. Bukhari)
Andaikata wanita juga dibebani tanggung jawab untuk mencari nafkah, sambil tetap harus mengurus anak-anaknya, maka hal ini adalah kezaliman. Dan akibat beban ganda ini adalah rusaknya rumah tangga, seperti yang banyak terjadi di negara-negara Barat.
Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Oleh sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) ... (QS. 4:34)
Harus digarisbawahi di sini, bahwa ketaatan kepada suami hanyalah sepanjang di dalam kerangka ketaatan kepada Allah. Bila ajakan suami melanggar aturan-aturan Allah, maka ajakan itu wajib ditentang!
Aktivitas wanita mukmin di masyarakat
Meski demikian, Islam tidak melarang wanita untuk menambah pengetahuannya atau bekerja mengamalkan ilmu keahliannya.
Aisyah berkata: "Betapa mengagumkan wanita-wanita Anshar. Tak ada rasa malu yang keliru, yang menghalangi mereka untuk mempelajari agama secara mendalam". (HR Bukhari)
Bila seorang wanita meminta ijin untuk pergi ke mesjid, maka jangan sekali-sekali tidak kau beri ijin. (HR Bukhari)
Pada zaman Nabi, mesjid adalah pusat aktivitas, baik ibadah, pendidikan, politik, bahkan militer. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa saat itu, wanita-wanita mukminin juga berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan-keputusan politik. Bahkan ada suatu surat yang khusus diturunkan untuk menjawab gugatan seorang wanita atas suaminya, yang disampaikan kepada Nabi.
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan (seorang wanita) yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 58:1)
Bahkan di zaman Nabi, wanita kadang-kadang juga diperlukan dalam barisan jihad, seperti dikisahkan sbb:
Ar-Rubaiyi' binti Mu'auwid memberitakan: "Kami menyertai Rasulullah dalam beberapa perang. Tugas kami adalah menyediakan logistik bagi para tentara, dan merawat yang syahid atau terluka serta membawanya ke Medinah". (HR Bukhari)
Iri hanya boleh sepanjang mencari ridha Allah
Tak heran bila "kecemburuan sosial" para wanita atas lelaki di zaman Nabi, bukanlah karena ruang gerak mereka "dibatasi di rumah", namun karena mereka mencari ridha Allah, seperti ketika Asma' binti Yazid menghadap Rasulullah dan berkata:
"Wahai Rasulullah, saya mewakili kaum wanita ingin menyampaikan masalah kami semua. Allah jadikan kaum wanita, lalu diperintahkan kami taat kepada kaum lelaki, sehingga kami tetap di rumah, sedang kaum lelaki berada dalam jihad fisabilillah dan shalat jama'ah di masjid. Apakah peluang kami untuk mendapatkan pahala sama seperti kaum lelaki?" Rasulullah bersabda: "Tak pernah kulihat pertanyaan sebagus ini. Beritahu kepada semua wanita, bahwa jika mereka tunaikan kewajiban pada suami dan rumah tangga seperti yang Allah perintahkan itu, niscaya (sudah) sama kebajikannya dengan kaum lelaki".
Jauh-jauh hari Allah telah memperingatkan manusia dari sikap iri antar kedua jenis kelamin. Sikap iri inilah dasar dari semua gerakan emansipasi dalam dunia modern, entah keinginan wanita untuk menjadi seperti pria, ataupun sebaliknya. Sikap iri yang diijinkan hanya iri dalam hal mencari ridha Allah.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang lelaki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 4:32)
Beberapa hal yang sering dipermasalahkan
Soal persaksian
Seorang saksi lelaki dinilai sama dengan dua saksi wanita. Padahal kalau diperhatikan, ayat yang menyebutkan hal ini bermaksud memberikan kesempatan kepada kaum wanita, agar mereka tetap bisa dijadikan saksi, meskipun pada hal-hal yang mereka tidak menguasainya.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... ... Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. ... (QS. 2:282)
Sedangkan banyak hadits yang mengisahkan, bahwa dalam hal-hal yang memang dikuasainya, seorang saksi wanita sudah cukup. Bahkan untuk hal-hal yang spesifik wanita, seorang saksi wanita bisa mengalahkan banyak saksi lelaki.
Anas ra memberitakan: "Seorang lelaki memukul seorang gadis dengan sebuah batu, dan kemudian merampas perhiasannya. Gadis itu dibawa ke Nabi dalam keadaan parah. Nabi bertanya: "Apakah si A yang merampokmu?" Gadis itu menggeleng. Nabi bertanya lagi: "Apakah si B?" Kembali ditidakkan. Ketika Nabi bertanya untuk ketiga kalinya, gadis itu mengiyakan. Maka setelah itu Nabi memerintahkan agar si pelaku dihukum. (HR Bukhari).
'Abdullah bin Abi Mulaika memberitakan:
'Uqba bin al-Harits menikahi putri Abu Ilhab bin Aziz. Setelah pesta pernikahan datanglah seorang wanita ke 'Uqba dan berkata: "Ya 'Uqba, aku adalah ibu susu darimu dan dari istrimu ketika masih bayi". 'Uqba berkata: "Aku tidak tahu, bahwa kau ibu susuku. Tak ada yang pernah cerita kepadaku". Kemudian ia menyuruh orang bertanya ke keluarga Abu Ilhab. Mereka berkata: "Kami juga tidak tahu, bahwa wanita itu ibu susu dari saudari kami". Akhirnya 'Uqba pergi ke Madinah menghadap Nabi, untuk menanyakan persoalan ini. Nabi berkata: "Bagaimana mungkin kamu tetap dalam perkawinanmu, setelah wanita tadi membuat kesaksian itu?" Maka 'Uqbapun kemudian menceraikan istrinya, dan istrinya kemudian menikah dengan lelaki lain. (HR Bukhari).
Soal warisan
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak wanita ... (QS. 4:11)
Bagian anak lelaki dua kali bagian anak wanita. Hal ini sering ditanggapi tergesa-gesa dan menganggap syari´ah Islam tidak adil. Padahal aturan ini harus diberlakukan bersama-sama dengan QS 4:34, yakni bahwa lelaki wajib menafkahi wanita, baik itu ibu, istri, anak wanita maupun saudara wanita. Tujuan dari kedua peraturan ini adalah untuk mengeratkan hubungan keluarga. Perlu dicatat, bahwa pembagian warisan ini berbeda, karena memang bukan merupakan imbalan dari suatu pekerjaan yang sama.
Dengan demikian bila lelaki melepas tanggung jawabnya, sehingga wanita terpaksa menafkahi dirinya sendiri, maka dalam pembagian warisan tidak lagi 2:1.
Dalam keluarga
... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Ayat di atas seakan menjadi legitimasi bagi seorang lelaki untuk berbuat sewenang-wenang atas istrinya. Padahal, seorang istri hanya wajib taat pada suaminya, bila ajakan atau perintah suaminya sesuai dengan syari'ah. Dengan demikian sebenarnya ketaatan kepada suami itu dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bahkan bila suami berbuat munkar, istri justru wajib mencegahnya atau menentang ajakan kemungkaran itu.
Beberapa kesalahan anggapan
Pinangan
Dalam Islam sebenarnya hak meminang tidak hanya pada lelaki namun juga pada wanita.
Tabit al Bunani memberitakan: Suatu hari aku sedang berada di rumah Anas, ketika puterinya juga hadir, dan Anas cerita: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Dia berkata: Ya Rasulullah, maukah kau menikahiku?" Maka teriaklah puteri Anas: "Ah wanita itu tidak tahu malu!". Namun Anas menidakkan: "Tidak, dia justru lebih terhormat dari pada kau. Dia menemukan rasa cenderung yang dalam kepada Nabi, maka oleh sebab itu dia menawarkan dirinya" (HR Bukhari)
Kawin paksa
Dalam Islam, pernikahan seorang gadis yang dipaksakan oleh orang tuanya, adalah tidak sah.
Hansa binti Hidam al-Anshariya memberitakan: "Ayahku menikahkanku tanpa sepersetujuanku. Maka aku pergi ke Rasulullah, dan Rasulullah menyatakan pernikahan itu tidak sah" (HR. Bukhari)
Maskawin
Dalam Islam, maskawin bukanlah harga jual beli seorang gadis yang dibayarkan oleh calon suami kepada orang tua si gadis, karena maskawin nantinya bukanlah milik si orang tua, melainkan milik si gadis sendiri.
Berikanlah maskawin kepada wanita (yang dinikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.... (QS. 4:4)
Polygami
Polygami bukanlah ditemukan oleh ajaran Muhammad saw. Sebelumnya, polygami telah dipraktekkan secara luas di banyak kultur. Bahkan di Kitab Perjanjian Lama dikisahkan akan Raja Daud yang memiliki 99 istri.
Islam justru membatasi jumlah istri sampai empat. Dan polygami ini hanya diijinkan dalam keadaan darurat, yakni untuk menyelesaikan problema sosial yang suatu saat mungkin terjadi, yang tanpa kemungkinan polygami sulit dipecahkan. Contohnya bila suatu saat terjadi peperangan, yang menelan banyak korban yang umumnya lelaki (karena mereka bertugas sebagai prajurit). Untuk menolong para janda dan anak-anak yatim itulah, pintu polygami dibuka. Dan inilah semangat di belakang ayat berikut ini, dan itu pulalah alasan utama yang dipraktekkan ummat Islam di zaman Nabi yang melakukan polygami.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Dan syarat berpolygami inipun telah diperketat, yakni jika si suami mampu bersikap adil dalam melayani secara lahiriah semua istrinya.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)
Dan ayah atau wali dari pihak wanita punya hak untuk menghindarkan putrinya dimadu.
Al Miswar ibn Mahrama memberitakan:
Rasulullah saw berdiri di mimbar dan berkata: "Anak-anak Hisyam bin al-Mughira meminta ijinku bahwa mereka akan menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Tidak, itu tak akan kuijinkan. Aku hanya akan mengijinkan bila sebelumnya Ali menceraikan Fathimah putriku. Karena Fathimah adalah bagian dariku. Kegelisahannya membuatku gelisah. Dan sakitnya menyakitkanku jua" (HR. Bukhari).
-oOo-
Date: Thu, 6 Oct 94 05:19:56 +0900
From: M. Zuhdan .
Reply-To: is-lam@MACC.WISC.EDU
Abdullah (suami): Dik... sampeyan percaya Al-Qur'an ?
Fatimah (istri): Yo percaya mas, khan itu kitab suci kita ?
Abdullah: Trus percaya nggak sama Nabi Muhammad ?
Fatimah: Mas ini gimana sih.... masak sama nabinya sendiri koq nggak percaya, ya percaya sih...
Abdullah: Lha didalam Al-Qur'an khan disebutkan bahwa poligami itu boleh, terus Nabi sendiri berpoligami, gimana... adik setuju nggak poligami ini....?
Fatimah: Ya setuju... wong ajaran islam membolehkan ...
Abdullah: Lha sekarang... kalo mas mau cari istri lagi untuk nemenin adik... gimana...?
Fatimah: Mas ini gimana sih..... yang dipikirin koq itu melulu... Shalat dulu dong yang bener... masih suka bolong gitu... Puasa juga kalo lagi mau... zakat apa lagi... nggak pernah bayar. pergi ke mesjid, sodaqoh, menyantuni anak yatim, berqurban, belajar ngaji, ... semua belum dijalankan... koq yang dipikirin kawiiiiin aja... Nabi khan nggak ngajari yang begitu...
Abdullah: Lha nanti kalo semua sudah mas lakukan, boleh kawin lagi...?
Fatimah: Ya itu nanti ajalah ngomongnya... sekarang khan belum ada kenyataannya....?
Dua tahun kemudian :
Abdullah: Dik...dik... mas sekarang khan udah njalankan apa yang adik bilang dulu, shalat, puasa, zakat, ngaji dsb. terus gimana masalah itunya...
Fatimah: apanya mas koq nggak jelas sih ngomongnya....
Abdullah: Lho adik ini koq lupa... katanya kalo sudah menjalankan semuanya boleh kawin lagi...
Fatimah: Saya khan nggak ngomong gitu...., tapi kita bicarakan lagi setelah mas melaksanakan semuanya.... jadi ya bisa ya.. bisa juga tidak.
Abdullah: (frustrasi dan mengancam....) Kalo nggak boleh... biar mas nggak sholat, nggak puasa, nggak zakat... pokoknya nggak mau ngerjakan semuanya...
Fatimah: Nah ketahuan, belum ikhlas menjalankannya. Mas cuma pingin kawin lagi khan... Nggak bener tuh... sana belajar ngaji lagi...
Abdullah: @!#$~&*(*%|?\
Fatimah: (***dalam hati... saya juga berat nih, kalo harus ngijinin suami kawin lagi... walaupun percaya Qur'an dan Nabi, habis gimana... ntar orang-2 bilang, nggak bisa ngurusin suamilah..., bodoh mau dimadulah... pokoknya macem-2, khan berat....'tul nggak.)
Date: Thu, 6 Oct 1994 07:53:28 -0400 (EDT)
From: Etty Setyarsi
Reply-To: is-lam@MACC.WISC.EDU
Di dalam benak saya, terkadang saya heran dengan sebagian ikhwan, mengapa hanya sibuk berdiskusi mengenai poligami ? Mengapa pula hanya poligami yang diurusi ? Dan tidak jarang saya, sejak mengenakan jilbab, dicecer pertanyaan: "Wah, pake jilbab ya sekarang, siap dipoligami dong?" atau yang dari non muslim: "Ouw...don't you know that there is poligamy in Islam ?"
Kesemuanya seakan saya rasakan ingin menjatuhkan confidence saya pada Dien Allah SWT, Alhamdulillah sih tidak. Poligami itu termasuk mubah atau diperbolehkan hukumnya, sedangkan kriteria seorang muslim untuk beraksi ada yang wajib atau haram atau makruh atau sunnah selain dari mubah itu. Wajib jelas punya prioritas lebih tinggi untuk dikerjakan daripada yang Mubah itu.
Dalam Islam, berjihad itu wajib sifatnya terutama bagi para ikhwan, alias kaum pria muslim. Ada 132 ayat lebih di kitab suci Al Qur'an mengenai kewajiban berjihad di jalan Allah. Mengapa hanya poligami yang dipikirkan, bukannya berjihad ? Memang tidak mungkin kita berjihad di Bosnia atau Palestina misalnya, karena bagi orang luar untuk masuk ke area itu tidak diizinkan (kalau untuk jihad), kecuali bila ingin masuk ke sana sebagai seorang wisatawan. Tapi khan ada jihad dalam bentuk lain, yakni dakwah.
Kesimpulannya, saya lebih menghargai para ikhwan yang kegemarannya berdakwah (menyebarkan Islam dan membelanya di hadapan non muslim) daripada yang hanya berdiskusi mengenai poligami.
Date: Thu, 6 Oct 1994 12:57:47 -0500
From: Hanies Ambarsari
Dostları ilə paylaş: |