Mencapai Keimanan dengan Logika



Yüklə 1,34 Mb.
səhifə7/14
tarix26.10.2017
ölçüsü1,34 Mb.
#14189
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   14

Reply-To: is-lam@MACC.WISC.EDU

Subject: Poligami dan Ikhwan


Wah soal polygamy jadi bahan diskusi yang nggak pernah habis ya dari dulu... jadi zombie kata akhi Dudi. Tapi walaupun gitu, masih juga menjadi bahan yang menarik untuk didebatkan, antara yang pro dan yang kontra, terutama para ikhwan nih :-( Sampai saat ini, yang sering menanggapi adalah para ikhwan, akhwatnya mungkin malu2 untuk memberi tanggapan atau karena memang tidak suka membicarakan hal itu di depan umum... lebih baik ngomongnya sama suami sendiri aja lah... mungkin itu yang dimaui para akhwat..:-) Untunglah akhirnya ada juga beberapa akhwat yang memberanikan diri untuk unjuk suara dalam masalah ini, walaupun tidak panjang-panjang...:-)

Saya sendiri 100% setuju dengan pendapat, bahwa polygamy adalah solusi, bukan alternatif untuk bisa cari istri baru. Solusi dalam segala aspeknya, baik untuk individu, untuk rumah tangga itu sendiri dan juga solusi untuk masyarakat. Tapi sebagai seorang Muslim yang baik dan juga anggota masyarakat yang baik :-)..sudah sepantasnya bila kita lebih mengutamakan kepentingan umum khan ? nah, demikian juga dengan polygamy ini...kalau memang polygamy itu adalah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, seperti misalnya menolong para janda dan anak2nya, mungkin itu lebih baik kalau dilakukan. Atau misalnya solusi untuk kepentingan rumah tangga ,seperti misalnya ingin punya keturunan penyambung riwayat :-) karena si istri berhalangan memberikannya, atau karena si istri sakit keras hingga tidak bisa mengurusi anak2nya...nah barulah polygamy bisa dijadikan solusinya.

Saya pribadi tidak menolak polygamy karena memang Islam membolehkannya. Kalau saya menolak dan tidak menyetujuinya, berarti saya sudah tidak setuju dengan apa yang dibolehkan oleh Allah SWT. Dan saya tidak ingin jadi Muslim yang setuju ayat yang satu tapi menolak ayat yang lain karena tidak menguntungkan pribadi saya. Naudzu billahi min dzaalik. Juga masalah ini, saya setuju semua yang telah difirmankan Allah SWT, bahwa menikah sampai 4 kali itu dibolehkan, tapi... ada tapinya / syaratnya lho... dan syarat ini sangat berat konsekuensinya yang tidak bisa dianggap gampangan saja. Syaratnya yaitu ADIL... dalam hal apa? Seperti yang bisa kita baca dari sirah Rasulullah SAW bahwa beliau sendiri tidak bisa menyamaratakan rasa kasihnya kepada seluruh istrinya...beliau lebih mencintai istri yang satu daripada yang lain. Bahkan beliau tidak dapat melupakan dan sering menyebut-nyebut nama istri tercinta, Khadijah r.a. di depan Aishah r.a. yang katanya paling dicintai dari semua istri beliau yang masih hidup saat itu.

Nah bagaimana dengan kita? Kalau saya tidak salah baca... yang dimaksud dengan ADIL dalam kehidupan polygamy/polyginy adalah adil dalam hal materi: harta dan waktu yang dibagi secara adil.. bukan secara merata.. perkara lebih suka pada istri yang lebih cantik dan muda, itu tidak dilarang sepanjang hal itu tidak pernah diperlihatkan secara terang2an kepada istri lain yang lebih tua, jangan sampai menyakiti hati istri yang lain karena rasa kasih yang tidak sama tersebut. Cukuplah perasaan itu menjadi rahasia suami dan Allah SWT semata. Kalau masalah harta dan waktu serta perhatian (bukan perasaan lho :-)) memang haruslah diusahakan seadil-adilnya. Kalau belum bisa berbuat adil..ya lebih baik jauhkan saja keinginan untuk kawin lagi :-) ADIL itu suliiit.. sekali... tidak sama lho dengan merata... kalau merata tinggal pakai matematika saja, semuanya dibagi sama rata... tapi ADIL juga memerlukan kebijaksanaan dan pertimbangan lebih lanjut sebelum memutuskan segala sesuatunya.

Nah para ikhwan... kira-kira bisa nggak berbuat ADIL kalau nantinya mau kawin lagi ? jangan menggampangkan dulu lho...karena seperti wasiat/nasihat Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya'rawi dalam bukunya yang berjudul "Anta Tasal wa Islam Yujib", bahwa kita boleh saja lebih menyukai/condong pada yang satu dari dua atau lebih pilihan, tapi kita harus ingat peringatan Allah SWT dalam surat An Nisaa, 4:129 (silakan dilihat sendiri ya ?.... pe er buat semuanya nih :-)).

Sekali lagi saya setuju-setuju saja dengan polygamy, asalkan syarat dan kondisinya memang memenuhi apa yang telah diatur dalam Islam... bukan untuk memenuhi nafsu pribadi sendiri saja. Sebagai penutup tanggapan saya, saya setuju juga 100% dengan saran dari ukhti Etty, bahwa masih banyak hal lain yang lebih penting yang perlu kita bicarakan, pernahkah kita diskusikan masalah Bosnia, Sudan, Somalia, Algeria, Muslim di India, Pakistan, dan juga saudara-saudara kita di belahan lain termasuk Indonesia sendiri yang sekarang sedang kritis kondisinya menghadapi rongrongan terhadap aqidah mereka ? Kita sebagai Muslim mempunyai kewajiban untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, jangan hanya beramar ma'ruf saja, tapi bernahi mungkar, berusaha menghilangkan kemungkaran di depan mata, juga kewajiban kita. Akankah kita biarkan saudara-saudara kita tertipu kehidupan dunia yang kelihatannya serba nikmat tapi dibayar dengan aqidah mereka itu, sementara kita di sini hanya diskusi ttg apa itu boleh ya kawin lagi atau masalah lain yang sebenarnya sudah bisa dicari sendiri jawabannya dalam buku2 ttg Islam, sudah jelas tercantum dalam Al Qur'an dan Al Hadits...tapi kenapa masih terus saya (saja) diperdebatkan ?

Akhirulkalam, saya mohon marilah kita mulai diskusi tentang bagaimana mencari pemecahan masalah kritis umat Islam di waktu sekarang ini, agar kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita itu dari jurang kenistaan dan siksa neraka yang amat pedih. Semoga.
Naskah-naskah di dalam box ini disunting dari diskusi Islam di Is-Net (is-lam@macc.wisc.edu).

Muhammad Zuhdan adalah mahasiswa Indonesia di Jepang. Etty Setyarsi dan Hanies Ambarsari adalah mahasiswi Indonesia yang belajar engineering di Amerika Serikat.

Penampilan Muslimah dan Pergaulan Islami
Essensi utama dari aturan Islam yang berkaitan dengan penampilan dan busana ini

- terlebih bagi kaum wanita -

adalah agar mereka dinilai dari jati dirinya, dari akhlaq dan prestasi, bukan dari lahiriahnya,

karena hanya akhlaq dan prestasi inilah yang essensial bagi seorang manusia, yang tidak lapuk oleh masa

dan yang bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekelilingnya.



  1. Berhiasnya seorang Muslimah


"... dan janganlah kamu berhias sebagaimana berhiasnya orang-orang jahiliyah jaman dahulu ...

(QS 33: Al Ahzab:33)".
Adalah fitrah, bahwa wanita ingin tampil cantik, menarik, dipuji dan dikagumi lawan jenisnya. Demikian pula sebaliknya, kaum pria ingin memperhatikan wanita. Islam sebagai dien yang sempurna memberikan aturan agar kecenderungan fitrah itu tetap terpelihara, agar pemenuhannya tidak menyeret manusia ke lembah nista yang menyesatkan. Pemenuhan naluri yang dipagari syari'ah, akan memperoleh ridha dan pahala-Nya.

Kata berhias seperti pada ayat di atas dalam bahasa Arab adalah tabarruj- dari kata al buruj, yang berarti bangunan yang menjulang tinggi. Istilah ini dipakai untuk mengungkapkan perbuatan wanita yang sengaja menonjolkan kecantikannya baik dengan pakaian, perhiasan maupun make up. Islam membolehkan muslimah untuk berdandan, asal tidak menyebabkan kaum pria yang tidak halal baginya terbangkit syahwatnya. Yang dimaksud berdandan disini adalah semua usaha baik berupa cara bicara, cara berjalan, gerak anggota badan, makeup, perhiasan dsb. Muslimah harus menyadari bahwa ia hanya berdandan untuk suaminya.


Perilaku berhias jahiliyah yang dilarang Allah:

a. Berhias dengan merubah ciptaan Allah

Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sehingga sampai merubah ciptaan Allah, karena hal itu adalah amal pengikut setan.



"dan aku (setan) sungguh akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka ... dan akan kusuruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya". (QS. 4:119)

Berhias yang tergolong kelompok ini adalah:



Allah mengutuk wanita pemberi tatto, meminta ditatto, mencabut alis mata, menolong mencabutkan alis mata, dan para wanita yang membuat celah-celah (mewarnai wajah, mengubah gigi dsb) dalam upaya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari, Muslim dll)
Operasi Kecantikan

Berdasarkan ayat dan hadis-hadis diatas, para ulama berpendapat bahwa operasi kecantikan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan fisik diharamkan. Sedangkan operasi pemulihan tubuh/wajah ke kondisi normal menurut medis (misal memakai gigi palsu agar bisa makan) yang dilakukan setelah kecelakaan, penyakit atau cacat bawaan lahir adalah diijinkan, karena tujuannya di sini adalah kesehatan.


b. Menyambung rambut

Rasul melaknat wanita yang menyambung atau minta disambung rambutnya (HR Bukhari)

Sambungan yang diharamkan adalah yang menyerupai rambut, baik asli maupun imitasi, seperti gelung palsu atau wig. Sedangkan sambungan berupa benang / kain diperbolehkan. Larangan ini juga berlaku bagi seorang gadis yang rontok rambutnya karena sakit dan hendak dinikahkan sekalipun (HR Bukhari).

Hikmah diharamkannya menyambung rambut itu adalah untuk menghindari pemalsuan, karena Islam membenci hal itu. "Barang siapa menipu, maka ia bukanlah golongan kami" (HR Jama'ah).
c. Memperlihatkan aurat (lihat Busana Muslimah)

Pakaian seorang muslimah harus menutupi auratnya. Dan yang dimaksud dengan aurat secara bahasa adalah sesuatu yang buruk, sedangkan menurut istilah adalah anggota tubuh yang jika tidak ditutupi akan menggugah nafsu. Aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan tangan.

Kaum wanita jahiliyah mempunyai kebiasaan sering lalu lalang dan membiarkan bagian tubuhnya tidak tertutupi, seperti leher, bagian atas dada, dan rambutnya, yang menyebabkan mereka diikuti oleh para lelaki cabul, yang mempunyai maksud jahat dan lelaki yang suka keluyuran.
d. Menyerupai lain jenis

Rasul melaknat lelaki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai lelaki (HR Bukhari)

Yang dimaksud dengan menyerupai disini adalah semua gaya baik dalam bicara, berjalan, berpakaian, dsb yang sampai membuat dia tidak bisa dikenali sebagai pria atau wanita. Yang dilarang di sini adalah "gaya"-nya, sedangkan thema pembicaraan atau bidang pekerjaan tidaklah dibedakan antara lelaki dan wanita.

Allah telah menciptakan tiap jenis kelamin dengan sifat masing-masing yang khas. Dasar ini pula yang menyebabkan haramnya lelaki memakai emas (termasuk cincin emas) dan sutra, serta pakaian dengan motif yang menonjol.
e. Menggunakan parfum yang menyolok baunya

Seorang wanita dilarang mengenakan parfum yang wanginya sampai menyebabkan kaum lelaki menaruh perhatian padanya. Ia juga tidak diperbolehkan memamerkan dan memainkan perhiasan yang dikenakannya (lihat QS 24:31).



Seorang wanita yang memakai parfum dan berjalan di antara orang-orang, sehingga mereka dapat mencium baunya adalah (seperti) seorang pezina (HR Tirmidzi)

Tentu saja boleh menggunakan parfum untuk sekedar menetralisir bau badan yang tak enak.


2. Busana muslimah

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (QS (7) Al A'raf:26)"

Pakaian taqwa artinya berperilaku sesuai aturan-aturan Islam, termasuk aturan dalam hal pakaian.



Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada:

suami mereka,

atau ayah mereka,

atau ayah suami mereka,

atau putera-putera mereka,

atau putera-putera suami mereka,

atau saudara-saudara mereka,

atau putera-putera saudara lelaki mereka,

atau putera-putera saudara wanita mereka,

atau wanita-wanita Islam,

atau budak-budak yang mereka miliki

atau pelayan lelaki yang tidak punya hasrat

atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. 24:31)

Sebelum ayat ini diturunkan, pakaian yang biasa dikenakan wanita di masa Nabi adalah baju panjang dengan atau tanpa tutup kepala sekedarnya yang tidak menutupi bagian leher maupun dada sebelah atas. Mereka memakai gelang kaki, yang karena tertutup oleh kain, lalu suka digemerincingkan dengan menghentakkan kaki.


Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak wanitamu dan wanita-wanita dari orang-orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal (sebagai muslimah), dan agar mereka tidak diganggu (oleh setan). (QS. 33:59)
Menutup seluruh aurat -termasuk menutup kepala dengan kerudung- wajib hukumnya bagi setiap muslimah. Hal ini karena surat 24 di atas diawali dengan kalimat "....dan Kami fardhukan menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya....". Dengan demikian maka seluruh aturan di dalam surat An Nuur tsb, fardhu hukumnya, seperti fardhunya sholat, puasa atau menuntut ilmu.

Syarat busana seorang muslimah adalah:

menutup seluruh aurat

tebal, tidak tipis dan tidak transparan sehingga tidak tampak warna kulit

lebar, tidak sempit, sehingga tidak kelihatan lekuk bentuk tubuh

tidak berbau wangi-wangian yang merangsang

tidak menyerupai pakaian lelaki

tidak menyerupai busana orang kafir

tidak merupakan busana perhiasan kecantikan

tidak berlebihan ataupun untuk menunjukkan kebanggaan serta tidak menyolok perhatian.

Selain hal tersebut di atas, yang harus diperhatikan dalam berdandan adalah jangan hanya mementingkan segi jasmaniah saja, yang lebih penting adalah menghiasi ruhaniah kita dengan kemuliaan dan ketinggian akhlaq Islam. Kata berhikmah di bawah ini perlu untuk disimak.

Make up bagi muslimah adalah:

menjadikan tunduk pandang sebagai hiasan mata

lipstik kejujuran dioleskan agar bibir semakin manis

rasa malu dijadikan sebagai hiasan pipi

sabun istighfar untuk membasuh debu maksiat

Jilbab islami menjaga rambut dari ketombe pandangan lelaki asing yang membahayakan

Giwang kesopanan, gelang tawadhu', cincin persahabatan dan kalung kesucian sebagai assessorinya, yang semua itu ada di Salon Iman

Pelengkap gaya adalah shadaqah dan amal shalih
Cara hidup islami juga menolak berlebih-lebihan dalam soal pakaian (gaya hidup glamour).

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. 7:31)
Korelasi penampilan wanita dan penguasa tirani

Ada korelasi antara kecenderungan masyarakat untuk berpenampilan glamour dengan tindakan sewenang-wenang dari para penguasanya. Hal ini karena semakin tenggelam masyarakat ke dalam budaya glamour, semakin rendah kesadaran politiknya, sehingga semakin lemah juga kontrol sosial atas pemerintahannya. Hal ini adalah salah satu faktor keruntuhan negara besar seperti, Romawi dan Persia, dan akan terulang lagi sampai hari kiamat, karena merupakan Sunnatullah.



Nabi bersabda: "Dua jenis manusia yang menjadi penghuni neraka, yang tidak kuperhatikan adalah orang yang dengan sewenang-wenang menguasai orang lain (tirani) dan wanita yang telanjang meskipun ia berpakaian, yang mendandani rambut atau didandani rambutnya seperti punuk unta. Mereka tidak akan memasuki surga dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat dicium dari tempat yang sangat jauh (HR Muslim)".
3) Pergaulan yang islami
Dan janganlah kamu mendekati zina;

sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
Larangan Allah terhadap zina sangat jelas dan keras, tidak cuma "diharamkan" namun "janganlah mendekati", karena zina dapat menimbulkan bahaya besar dalam kehidupan manusia, antara lain ketidakjelasan nasab, penelantaran anak, mengganggu kehidupan rumah tangga, buruknya hubungan antara sesama manusia, timbulnya penyakit kelamin, dan semua keburukan moral. Maka dengan tegas Allah melarang segala sesuatu yang dapat mengarah kepada zina.
Cara-cara menjauhi zina:

  1. Menundukkan pandangan


Katakanlah kepada lelaki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, ... (QS 24:31)
Islam memerintahkan kepada baik lelaki maupun wanita yang beriman, untuk menundukkan pandangannya. Karena mata merupakan pintu dari perasaan ingin memperhatikan dan ingin menikmati, yang dapat menjerumuskan ke maksiat.
Mata juga dapat berzina. Zinanya mata adalah membiarkan pandangan penuh nafsu (HR Bukhari).
Pandangan seperti itu tidak hanya menimbulkan bahaya dalam masalah kesusilaan, namun juga mengakibatkan jiwa tidak tenang. Menundukkan pandangan disini tidak berarti menutup mata jika bertemu dengan lain jenis atau selalu menatap ke tanah, tapi berarti menahan pandangan, dan tidak berusaha memandang lain jenis secara terus menerus dengan pandangan berikutnya. Nasehat Rasul pada Ali: "Jangan teruskan pandangan pertama dengan kedua. Pandangan pertama boleh, pandangan kedua tidak (HR Ahmad).
2. Menghindari Berkhalwat

Khalwat berarti bahwa seorang lelaki dan seorang wanita (yang bukan mahramnya) hanya berduaan saja, dan tidak menghendaki kehadiran orang ke tiga, sehingga menimbulkan kesempatan untuk berbuat sesuatu yang dilarang agama.

Islam melarang umatnya untuk berkhalwat. Dasarnya bukanlah karena tidak adanya kepercayaan satu sama lain, namun untuk mencegah dan melindungi dari timbulnya pikiran maksiat dan perasaan antara keduanya yang dapat timbul bila hanya berduaan saja.

Seorang lelaki yang beriman pada Allah dan hari akhir, hendaklah jangan berduaan dengan seorang wanita, tanpa ada seorang mahram yang menemaninya, karena kalau tidak demikian, yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad)
3. Menghindari Ikhtilat

Ikhtilat adalah keadaan campur baur antara wanita dan pria. Kaum wanita harus menghindarkan diri berada dalam kerumunan orang-orang yang memungkinkan adanya kontak tubuh antara pria dan wanita (berdesak-desakan, atau senggol-senggolan misalnya). Oleh karena itu diwajibkan bagi tiap muslim yang mengadakan suatu acara mengatur tempat duduk atau "pembagian daerah" sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kondisi campur baur antara lain jenis.

Sedangkan sekedar mengeluarkan jamuan ke tamu lelaki (tanpa berdesakan) adalah diijinkan bagi seorang wanita. Pada saat pernikahan seorang sahabat nabi, jamuannya dihidangkan oleh pengantin wanita itu sendiri (HR. Bukhari, Muslim).

Hanya ada dua situasi di mana lelaki dan wanita boleh bercampur baur, yaitu saat ibadah haji -yakni di sekitar Ka'bah dan Jumrah- (karena semua orang dalam keadaan ihram dan sedang memusatkan fikiran kepada Allah) dan di medan perang (karena ketegangan situasi tak akan memungkinkan untuk memikirkan syahwat).


4. Menjaga suara dan tingkah laku

Suara dan gerak gerik wanita cenderung lebih halus dibandingkan lelaki. Seorang wanita hendaknya memelihara suaranya, jangan berbicara dan menunjukkan gerak gerik yang dapat mengundang perhatian lelaki. Jangan bergaya genit atau menunjukkan wajah yang menggoda.



Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu bersikap tunduk atau manja dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. 33:32)

Bila untuk istri-istri Nabi yang merupakan ummahatul mukminin (ibu negara) yang otomatis sudah sangat disegani oleh masyarakat saja masih diperintahkan untuk menjaga suara, apalagi untuk wanita-wanita biasa.


Masalah wanita di pemandian umum

Seorang muslimah tidak diperbolehkan berenang di pemandian umum. Hal ini berkaitan dengan kewajiban muslimah untuk menutup auratnya (lihat QS 24:31). Muslimah dibolehkan berenang jika bersama muslimah lainnya dalam kolam renang tertutup (artinya tidak ada lelaki dan tidak ada wanita non muslim). Adalah tantangan bagi ummat Islam untuk mengusahakan pemandian Muslimah yang sesuai dengan syari'at ini.


Tata cara Pernikahan menurut Sunnah Nabi
Menikah adalah fitrah

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (QS. 51:49)


Perintah menikah

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan kurnia-Nya ... (QS. 24:33)

Wahai para pemuda, barangsiapa di antaramu telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya dengan demikian ia akan lebih mudah untuk menundukkan pandangan dan lebih leluasa untuk menjaga kemaluannya. Barangsiapa tiada sanggup menikah, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa akan menciptakan keseimbangan. (HR Muslim).

Barangsiapa dimudahkan untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku (HR Ath Thabarani dan Baihaqi).
Islam melarang rahbaniyah

Rahbaniyah adalah sikap pengharamkan menikah pada diri sendiri, seperti yang merupakan syarat bagi para pendeta Katholik.



... dan Kami iringi (pula) Isa putera Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Tapi mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, ... (QS. 57:27)
Tujuan Pernikahan
1. menjaga ketentraman jiwa

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)
2. memperkokoh bangunan masyarakat Islam

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)
3. lapangan beramal shalih

Dalam Islam, orang yang sudah menikah dinilai telah menyempurnakan separo agamanya. Hal ini karena dengan pernikahan terbuka kesempatan beramal shalih yang banyak sekali, seperti saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling bersikap shabar, memperluas silaturahmi, mendidik anak-anak dengan perilaku Islami, dsb.


Tujuan nikah yang bathil (terlarang):

Nikah karena ingin menguasai hartanya, atau memanfaatkan fasilitasnya / popularitasnya saja.

Nikah hanya untuk jangka waktu tertentu, baik dengan tujuan sekedar bersenang-senang (nikah mut'ah), atau untuk tujuan lain, seperti karena ingin mendapatkan ijin tinggal, lalu menikah dengan warga negara setempat.
Memilih pasangan

Wanita selalu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena ketaatan beragamanya. Pilihlah istri yang taat beragama, dan jika tidak kamu lakukan itu, sengsaralah kamu (HR Bukhari-Muslim).


Yüklə 1,34 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   14




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin