Program magister ilmu komunikasi pascasarjana unisba



Yüklə 333,96 Kb.
səhifə4/14
tarix26.07.2018
ölçüsü333,96 Kb.
#59541
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   14

Madzhab Fikih


Fikih menurut bahasa berarti “paham”.15Dalam prakteknya, istilah fikih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fikih.

Istilah fiqih pada masa awal dahulu bermakna mutlak (umum) untuk ilmu akhirat, pengetahuan kehalusan dan kerusakan jiwa, kemulian akhirat dan kehinaan dunia.16 Namun kemudian mengalami penyempitan makna dan membatasi pada hukum-hukum amaliyah saja. Artinyafikih merupakan formulasi dari Al-Quran dan As-Sunnah yang dilakukan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fikih yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh umatnya.17

Bila kita memperhatikan kitab-kitab fikih yang mengandung hukum-hukum syariat, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian.Semuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Perinciannya adalah sebagai berikut:


  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, Salat, puasa, haji dan yang lainnya. Ini disebut dengan Fikih Ibadah.

  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Ini disebut dengan Fikih Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah.

  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Ini disebut Fikih Muamalah.

  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syariat, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya,yang disebut dengan Fikih Siyasah Syar’iyah.

  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Ini disebut Fikih Al ‘Uqubaat.

  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Ini dinamakan dengan Fikih As-Siyar.

  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk, yang dikenal dengan istilah adab dan akhlak.

Madzhab-madzhab fikih dalam dunia Islam sangat banyak. Namun, yang masyhur dan masih bertahan sampai kini hanya sedikit sekali. Di antaranya madzhab Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah yang hingga kini banyak dianut oleh kalangan Sunni serta madzhab Ja’fariyah yang kini hanya dianut oleh kalangan Syi’ah. Ditambah dengan madzhab talfiq atau talfiq madzhab yang belakangan banyak dianut oleh aktivis Islam. Adapun yang populer dan berkembang di Indonesia adalah Syafi’iyah, Hanabilah, madzhab talfiq, dan Ja’fariyah. Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Zhahiriyah kurang populer dan kurang mendapat tempat di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia.

  1. Gerakan Islam Transnasional


Suwari (2013) mengatakan bahwa istilah ideologi transnasional ini dipopulerkan pertama kali oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Muzadi, sejak pertengahan 2007 silam. Istilah itu merujuk pada ideologi keagamaan lintas negara yang sengaja diimpor dari luar dan dikembangkan di Indonesia.

BINdalam edaran yang disebarkannya menggambarkan gerakan Islam yang bercorak transnasional sebagai gerakan politik Islam radikal yang menolak “nation state”. Mereka bergerak dalam skala internasional dan menyebarkan sel-selnya tanpa batas dan sekat geografis atau politis.Dalam edaran ini, BIN (halaman 4) mengemukakan beberapa ciri gerakan Islam transnasional:



  1. Bersifat transnasional.

  2. Ideologi gerakan tidak lagi bertumpu pada konsep nation-state, melainkan konsep umat.

  3. Didominasi oleh corak pemikiran skripturalis (puritan, pen.), fundamentalisme atau radikal.

  4. Secara parsial mengadaptasi gagasan dan instrumen modern

Dari beberapa penjelasan di atas, gerakan Islam transnasional merupakan gerakan kebangkitan Islam di Timur Tengah yang menyebarkan pahamnya ke seluruh negara kaum muslimin. Hal ini juga senada dengan Penelitian yang dilakukan SETARA Institute (Hasani: 2010: 29) yang menyatakan bahwa gerakan Islam transnasional adalah gerakan Revivalisme Islam Timur Tengah.

Adapun gerakan-gerakan yang termasuk ke dalam gerakan Islam transnasional menurut BIN (halaman 5) adalah:



  1. Ikhwanul Muslimin (IM),

  2. Hizbut Tahrir (HT),

  3. Jihadi,

  4. Salafi Dakwah dan Salafi Sururi,

  5. Jama’ah Tabligh, dan

  6. Syi’ah.

Dalam makalah ini, Peneliti tidak memasukkan Syi’ah ke dalam gerakan Islam transnasional.Hal ini disebabkanpertimbangan Peneliti yang menilai bahwa Syi’ah termasuk ke dalam salah satu madzhab akidah yang dibahas pada bab tersendiri.

  1. Corak Beragama


Menurut Budhy Munawar Rahman (2013), gaya atau corak beragama umat Islam profesional, khususnya dalam sebuah perusahaan, terbagi ke dalam lima kategori: tradisional, puritan, fundamentalis, modern, dan liberal. Hal ini disampaikan dalam acara Studium General Program Studi Perbandingan Agama di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada Rabu (2/10/13).

Hal ini tidak jauh berbeda dengan pra penelitian yang dilakukan oleh penulis di lapangan. Artinya, apa yang disampaikan oleh Rahman tidak hanya terjadi dalam sebuah perusahaan saja melainkan juga terjadi dalam kehidupan masyarakat secara lebih luas. Namun, istilah “fundamentalisme” tidaklah begitu tepat untuk diterapkan kepada Islam karena istilah ini diambil dari Kristen yang memiliki konteksnya sendiri, yang berarti seseorang yang percaya dasar-dasar dari Bibel dan Kitab Suci. Dalam pengertian ini, setiap Muslim bisa dikatakan seorang “fundamentalis” karena mereka percaya kepada dasar-dasar fundamental dari Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi (Rusli, 2009: 106). Maka, bila kita jujur dengan makna tersebut harusnya kelompok “non fundamental” adalah mereka yang tidak mempercayai dasar-dasar dalam Islam, yakni Al-Quran dan Sunnah Nabi. Sedangkan kelompok-kelompok Islam, baik tradisional, puritan, modernis, dan liberal, semuanya masih mempercayai dasar-dasar tersebut.

Oleh karena itu, Peneliti tidak akan membahas “fundamentalisme Islam” sebagai kelompok yang terpisah dari yang lain. Adapun bila yang dimaksud “fundamental” adalah gerakan Islam yang berusaha untuk menumbuhkan kesadaran untuk meningkatkan keberagamaan secara individual dan kolektif serta mengembalikan semua permasalahan kepada ajaran Islam yang murni, maka lebih tepat bila dikatakan sebagai gerakan “purifikasi Islam” atau Islam Puritan. Beberapa gerakan Islam menggunakan kalimat “tashfiyah” (pemurnian) untuk menggambarkan corak tersebut.

Pemetaan semacam ini dilakukan untuk melihat bagaimana umat Islam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Dari sini pula kita bisa menilai mana yang lebih tepat dengan kondisi realita yang ada dan mana yang kurang tepat. Kita juga dapat menganalisis lebih jauh mana corak yang dapat memberikan nilai positif bagi Islam dan kaum muslimin serta sebaliknya.




  1. Yüklə 333,96 Kb.

    Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   14




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin