Buku pedoman kuliah


Bab IV. KERANGKA DASAR DAN RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM (TM. IX - X)



Yüklə 0,68 Mb.
səhifə6/11
tarix03.01.2019
ölçüsü0,68 Mb.
#89055
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11
Bab IV. KERANGKA DASAR DAN RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM (TM. IX - X)


1. Tujuan Instruksional Umum (TIU)

    • Memahami sistem kerangka ajaran Islam dan ruang lingkup ajaran Agama Islam.


2. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)

    • Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kerangka dasar dan ruang lingkup ajaran Agama Islam.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Aqidah, Syariah, Akhlaq, dan menyebutkan ruang lingkupnya masing-masing, serta hubungan antara Aqidah, Syariah dan Akhlaq.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan kerangka dasar dan ruang lingkup ajaran Islam dengan sumber-sumber ajaran Islam.

    • Mahasiswa dapat menganalisis ajaran Islam ditinjau dari berbagai aspek kehidupan dan ilmu-ilmu keislaman.



IV. KERANGKA DASAR DAN RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM (IX - X)


  1. Unsur-unsur Pokok Ajaran Islam

Islam pada hakekatnya merupakan Risalah Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk bagi manusia untuk menyelenggarakan tata hidup kehidupan guna mencapai kebahagian dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Sebagai ajaran Allah yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi terakhir maka risalah Islam telah disempurnakan oleh Allah dengan nilai-nilai kehidupan yang sempurna yang mengandung aturan dan perundang-undangan hukum yang sempurna yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia guna memecahkan berbagai persoalan dalam segala bidang kehidupan yang dihadapi umat manusia sampai akhir zaman.

Nilai-nilai keIslaman tersebut mampu mencerminkan motivasi, tujuan dan pola perilaku untuk mencapai keridhoan Allah. Sesuai dengan realitas kehidupan manusia yang menghadapi berbagai macam persoalan yang semakin kompleks maka risalah Islam pun diciptakan oleh Allah mencakup bidang yang amat luas. Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana manusia berhubungan dengan Tuhan atau Hablum Minaallah tetapi juga bagaimana berhubungan dengan sesama manusia / makhluk (Hablum Minanas).

Secara garis besar kerangka dasar atau unsur-unsur pokok ajaran Islam, sebagian ulama Islam ada yang membagi menjadi dua bagian, dan ada pula yang membagi menjadi tiga bagian keseluruhan ajaran berintikan Iman dan Amal Shalih sebagaimana banyak ayat Al Qu’ran yang menyebutkan dua istilah tersebut secara berurutan yang sekaligus menunjukkan betapa erat hubungan antara Iman dengan Amal Shalih, oleh karena itu tidak salah kalau dikatakan bahwa unsur pokok ajaran Islam adalah Iman dan Amal Shalih.

Selain itu ada pula ulama yang mengelompokkan ajaran Islam menjadi tiga bagian besar yaitu Iman, Islam, dan Ihsan. Pembagian ini didasarkan pada sebuah Hadist yang mengisahkan bahwa Rasulullah pernah didatangi malaikat Jibril yang menanyakan kepada Nabi perihal Iman, Islam dan Ihsan. Hal ini juga tidak keliru, karena Iman merupakan suatu fondasi yang sangat penting dalam keseluruhan ajaran Islam, sedangkan Islam berintikan pada ketundukpatuhan atau penyerahan diri seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Ihsan merupakan perwujudan akhir dari keyakinan dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah atau wujud ketaatan yang berlandaskan pada aqidah yang benar,Rasulullah menyatakan:
Ihsan adalah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat Allah dan jika engkau tidak dapat melihat Allah setidak-tidaknya engkau merasa di lihat oleh Allah“.
Selain pembagian unsur ajaran Islam tersebut, ustadz Mahmud Syaltut cenderung membagi ajaran Islam menjadi dua bagian besar yaitu Aqidah dan Syari’ah, bahkan dia menyusun sebuah buku yang diberi judul “ Islam Aqidah Wa Syariah”. Dalam buku tersebut syariah dipisah lagi menjadi dua bagian yaitu Ibadah dan Muamalah.

Sekalipun dalam pembagian ini tidak disebutkan Ihsan atau Akhlaq menjadi bagian tersendiri, hal ini tidak berarti Ihsan ataupun Akhlaq itu tidak penting karena secara otomatis pengenalan aqidah dan syariah yang benar dan baik hanya akan terwujud dengan pengalaman dan penerapan aqidah dan syariah yang baik dan benar.

Karena pentingnya akhlaq dalam keseluruhan ajaran Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah dalam sebuah Hadist :

Sesempurna-sempurna iman seorang mukmin adalah orang yang paling baik budi pekertinya (akhlaqnya)”.


Maka ada sebagian ulama yang mengelompokkan ajaran Islam menjadi tiga bagian yaitu Aqidah, Syariah dan Akhlaq”.

Dalam buku ini sesuai dengan tuntutan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dan melihat luas dan pentingnya Aqidah, Syariah dan Akhlaq dalam keseluruhan ajaran Islam maka pembagian atau pengelompokan ajaran Islam menurut versi yang tersebut terakhir yang akan di ikuti dalam pembahasan selanjutnya.




  1. Pengertian dan hubungan Aqidah, Syariah dan Akhlaq

  1. Aqidah

Aqidah (akidah) secara etimologis, adalah ikatan atau sangkutan. Dalam pengertian teknis makna aqidah adalah Iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam. Jadi seorang mukmin yang berakidah benar adalah orang yang mengikatkan dirinya dengan keyakinan yang menjadi pegangan hidup dan meningkatkan dirinya dengan keyakinan-keyakinan atau kepercayaan-kepercayaan itu sesuai ajaran Islam.

Dalam ajaran Islam aqidah merupakan fondasi atau landasan yang di atasnya didirikan bangunan Islam. Oleh karena itu semua ajaran dan ketentuan Islam berkaitan erat dengan Aqidah dan Aqidah Islam melandasi semua ajaran Islam.

Sebenarnya ruang lingkup Aqidah Islam itu sangat luas, sampai-sampai Nabi menyatakan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari Iman, bahkan malu (Al-Haya’) juga merupakan sebagian dari Iman dan sebagainya.

Dalam membahas masalah Aqidah biasanya bertumpu pada rukun Iman yang enam yaitu Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir (Qiyamat), dan Iman kepada Taqdir (Qodha dan Qadar) Tuhan. Rukun Iman yang enam inilah yang sering disebut sebagai Sistem Aqidah Islam.

Pandangan bahwa keenam unsur pokok Aqidah sebagai suatu sistem Aqidah Islam sangatlah tepat karena memang antara unsur Aqidah yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan bersumber pada Iman kepada Allah yang intinya adalah Ketauhidan (Keesaan Tuhan).

Dalam membahas masalah Aqidah Islam tersebut Ustadz Sayid Sabiq menyatakan bahwa ” Aqidah itu satu dan sama bagi semua umat (Aqidah Islamiyah, Sayid Sabiq).

Persyaratan tersebut mengandung isyarat bahwa semua agama yang datang dari Allah (Agama Samawi) mengajarkan pokok-pokok Aqidah tersebut yang intinya adalah ketauhidan inilah yang dituju oleh pernyataan Q.S.Asy. Syura 42 : 13)

Agar berpegang pada Agama (Aqidah) dan janganlah bercerai berai tentangnya”.




  1. Syariah

Dalam kamus Al Munawwir “Kata Syariah” (Syariat) berasal dari kata syara’a yang berarti Peraturan, Undang-Undang, Hukum (Munawwir Aw, 2002 : 711), sedangkan dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu hukum dijelaskan bahwa asal kata Syariat berarti jalan (ke sumber Mata Air).” (Depag RI, 2000 : 12). Jadi Syariat Islam adalah jalan yang harus ditempuh oleh setiap muslim. Sedangkan menurut arti istilah (Terminologi) Syariat, adalah “ sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, dan hubungan manusia dengan benda atau lingkungan hidupnya.

Berbeda dengan masalah Aqidah yang satu dan sama bagi semua umat, untuk bidang Syariah dimungkinkan adanya perbedaan antara umat yang satu dengan yang lain. Hal ini Allah dengan tandas menyatakan dalam al-qur’an : S.Al Maidah ; 5) : 48.



Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami berikan aturan dan jalan yang terang”.


Dalam Islam aturan bagaimana manusia berhubungan dengan Allah (Hablum minaallah) disebut dengan ibadah, sedangkan aturan bagaimana manusia berhubungan dengan sesama manusia, hubungan dengan benda dan lingkungan hidupnya (Hablum Minanas) disebut dengan Muamallah. Untuk dapat mencapai kebahagiaan hidup yang diridhoi oleh Allah manusia harus dapat menjalin hubungan yang baik dengan Allah maupun dengan sesama manusia, sebaliknya apabila tidak dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan dan sesamanya akan mendapatkan kehinaan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. Ali Imron (3) : 112.


Mereka akan ditimpa kehinaan dimanapun mereka berada, kecuali jika mereka berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia”.
Adapun kaidah tata cara manusia berhubungan langsung dengan Allah (ibadah) telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulullah. Dalam hal ini ibadah bersifat tetap, tidak boleh dirubah, ditambah atau dikurangi. Dalam hal ibadah tersebut berlaku azas umum bahwa semua perbuatan ibadah dilarang dikerjakan kecuali dengan tegas diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulnya. Sedangkan dalam hal Muamalah yang ditentukan hanya yang pokok-pokok saja, oleh karena itu lebih terbuka perinciannya bagi manusia untuk berijtihad. Dalam muamalah berlaku prinsip umum bahwa pada dasarnya semua perbuatan muammalah boleh dilakukan kecuali telah ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah (al Hadits).

Dalam hal muammalah pemahaman, penafsiran, dan kaidah-kaidahnya pun bisa berubah, sesuai dengan situasi, kondisi zamannya modernisasipun bisa dilakukan selama sesuai atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul.




  1. Akhlaq

Akhlaq secara bahasa berasal dari kata “Khuluqum” yang berarti: perangai, tabiat, adat, atau “Khalqunyang berarti kejadian, buatan, ciptaan, jadi secara etimologis akhlaq itu berarti perangai, adat, tabiat atau sistem perilaku yang dibuat. Jadi secara bahasa, akhlaq itu bisa baik, bisa pula buruk tergantung kepada nilai dan norma yang dipakai sebagai ukuran atau landasan.

Dalam Al Qur’an S. Asy-Syuara (26) : 137 dinyatakan



(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang-orang dahulu.”


Q.S.Al-Qalam (68) : 4.



Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”.


Berdasarkan kedua ayat tersebut jelaslah bahwa istilah akhlaq itu bisa baik dan bisa pula buruk, sedangkan di Indonesia secara sosiologi kata akhlaq sudah mengandung konotasi baik, artinya kalau dikatakan orang itu berakhlaq berarti mempunyai budi pekerti yang baik.

Akhlaq dalam arti bahasa sebenarnya sama dengan etika, karena ”etika” berasal dari bahasa yunani yang berarti adat kebiasaan.

Akhlaq merupakan suatu sistem nilai yang terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat pengertian tentang apa dan bagaimana sebaiknya akhlaq itu terwujud. Sistem nilai tersebut merupakan hasil proses penjabaran dari pada kaidah-kaidah yang dihayati dan dirumuskan sebelumnya kaidah-kaidah atau norma-norma yang merupakan ketentuan ini timbul dari suatu sistem nilai yang terdapat pada AlQur’an dan Sunnah Rasul maupun yang disusun oleh manusia sebagai kesimpulan dari hukum-hukum yang terdapat dalam alam semesta yang diciptakan Allah SWT. Inilah yang membedakan antara akhlaq dengan etika.

Para ahli mengemukakan berbagai pendapat tentang pengertian dan makna akhlaq. Menurut Iman Al-Ghazali Akhlaq adalah :

Artinya ”khuluq (jama’nya akhlaq) ialah ibarat (kedatangan) tentang keadaan jiwa yang menetap di dalamnya dari padanyalah terbit perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pada pemikiran dan penelitian. Kalau keadaan itu, di mana terbit padanya perbuatan-perbuatan yang baik dan terpuji menurut akal dan syara, keadaan itu dinamai akhlaq yang baik. Dan kalau yang terbit itu perbuatan-perbuatan yang jelek, keadaan yang menerbitkannya dinamai akhlaq yang buruk.” (Mth. Ardani, 1995 : 270-271).

Dalam keterangan Imam Ghazali tersebut ada 4 hal penting tentang akhlaq yakni :



  1. Akhlaq keadaan jiwa yang menetap di dalamnya dan menerbitkan perbuatan-perbuatan.

  2. Perbuatan-perbuatan itu sudah tidak memerlukan pemikiran dan penelitian lagi

  3. Akhlaq itu bisa baik dan bisa pula buruk.

  4. Ukuran baik dan buruk berdasarkan akal dan syara DR Ahmad Amin mengatakan bahwa”akhlaq adalah menangnya keinginan dari beberapa keinginan manusia dengan langsung dan berturut-turut.

Artinya ”khuluq” ialah keadaan jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa memerlukan kepada pemikiran dan penelitian ”. (Ibid, hal 271).

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui betapa eratnya hubungan antara Aqidah, Syariah, dan Akhlaq. Aqidah sebagai landasan dan menjiwai seluruh syariah Islam, sedangkan pengamalannya, syariah yang berdasarkan aqidah akan mewujudkan kebaikan dan orang yang mengamalkannya disebut muhsin (orang yang baik). Selanjutnya apabila perbuatan-perbuatan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah tersebut sudah menetap dalam jiwa dan mampu menerbitkan perbuatan dan sudah tidak membutuhkan pemikiran dan penelitian (pembiasaan) maka itulah yang disebut dengan akhlaq.

Hubungan akhlaq dengan agama Islam juga terlihat di dalam Hadits Nabi.
Sesungguhnya Allah telah menerima dengan ikhlas agama ini (agama Islam) bagi dirinya. Dan tidak patut bagi agamamu selain kemurahan hati dan kebagusan budi pekerti. Dari itu ketahuilah ! maka hiasilah agamamu dengan keduanya.”
Secara khusus hubungan akhlaq dengan aqidah sudah terlihat di dalam Hadits Nabi yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa ”sesempurna-sempurnanya seorang mukmin adalah orang yang paling baik budi pekertinya. Adapun hubungan antara akhlaq dengan syariah dan amal shalih (pengamalan syariah berdasarkan aqidah) tercermin dalam Hadits Nabi yang lain.
Bahwasanya Allah telah menyelubungi Islam dengan budi pekerti mulia dan dengan amal yang baik.”
Selanjutnya Nabi Muhammad SAW. Menegaskan tentang pentingnya akhlaq dengan pernyataan sumpah.
Demi Tuhan yang diriku di tangannya. Tiada masuk surga melainkan orang yang baik akhlaq budi tinggi.”


  1. Ajaran Islam dan Ilmu-ilmu Keislaman.

  1. Agama Islam dan Ilmu Keislaman.

Keinginan umat Islam untuk memahami dan mendalami agamanya telah tumbuh sejak zaman awal Islam. Pada masa Rasulullah masih hidup umat Islam (para sahabat) selalu berusaha untuk dekat dengan Nabi dan menanyakan kalau-kalau Allah menurunkan wahyunya, dan meminta nasehat kepada Nabi tentang berbagai hal yang dihadapi terutama hal yang berkaitan dengan agama.

Semangat untuk mendalami agama Islam ini dilandasi oleh keyakinan tentang kebenaran Islam serta ketaatan pada Nabi. Keadaan ini semakin membara karena Rasulullah sangat besar perhatiannya akan pentingnya ilmu dan menghimbau umat Islam untuk terus menuntut ilmu.

Ketika umat Islam menghadapi perang besar yang membutuhkan pengorbanan dan pasukan tentara yang banyak, Rasulullah meminta sebagian umat / sahabat untuk tetap belajar dan mendalami agama dan tidak ikut berperang.

Pada kesempatan lain Rasulullah juga menegaskan ”kalau ingin memperoleh kebahagian dunia kuncinya adalah ilmu, kalau ingin kebahagian akhirat juga dengan ilmu, dan kalau ingin kedua-keduanya kuncinya juga dengan ilmu.

Semangat untuk mendalami dan mengkaji agama dan ilmu tersebut terus dikembangkan oleh para sahabat dan para khalifah Islam baik pada zaman Khulafuur Rasidin maupun Khalifah-khalifah sesudahnya terutama pada zaman keemasan Islam di bawah khalifah Bani Umayyah dan Abbasiyah dengan mengikuti dinamika yang berkembang dari pemikiran umat Islam terutama oleh para ulama Islam serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam.

Usaha pengkajian Islam melahirkan beberapa ilmu keislaman baik yang berhubungan dengan sumber ajaran Islam maupun unsur pokok ajaran Islam.

Berkaitan dengan Al-Qur’an (sumber utama) melahirkan ilmu Al-Qur’an (ulumul Al-Qur’an) dengan beberapa cabangnya seperti Ilmu Tajwid (cara membaca al-qur’an). Ilmu Asbabun Nuzul (tentang sebab-sebab turunnya ayat al-qur’an). Ilmu alat seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah, dan lain sebagainya.

Pengkajian dan penelitian tentang Hadits juga melahirkan ilmu Hadits dengan berbagai cabangnya.

Adapun pengkajian, pembahasan dan penelitian unsur-unsur pokok ajaran Islam juga melahirkan beberapa ilmu keislaman di antaranya:


  1. Penelitian dan pengkajian di bidang aqidah atau kepercayaan melahirkan ilmu aqaid (jama’ dari kata aqidah). Ilmu ini sering disebut ilmu Ushuludin karena yang dipelajari tentang pokok-pokok agama, disebut juga ilmu Tauhid (ilmu tentang keesaan Tuhan), karena inti aqidah Islam adalah ketauhidan, ada yang menyebut theologi Islam (ilmu ketuhanan dalam Islam) atau ilmu kalam.

  2. Di bidang syariah melahirkan ilmu fiqih (ilmu hukum Islam) dengan berbagai bidang/cabang kajian seperti, munakahah (perkawinan), wirasah (kewarisan), jinayah atau ukubah (hukum pidana), al Ahkam al shulthaniyah (khulafah), sajar (mengatur urusan perang dan damai), dan mukhassamat (mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara).

  3. Pengkajian bidang akhlaq melahirkan ilmu akhlaq yang meliputi akhlaq mahmudah dan akhlaq madzummah (Qabihah).

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan akhir-akhir ini mulai tumbuh usaha untuk penelitian lebih lanjut dalam berbagai bidang yang kemudian menjadi benih munculnya ilmu-ilmu keislaman seperti Ekonomi Islam, Sosiologi Islam, Psikologi Islam, Sejarah Islam, Filsafat Islam dan sebagainya. Perkembangan tersebut di Indonesia terlihat dengan adanya perubahan status perguruan Tinggi Islam yakni Institut Agama Islam yang berubah statusnya menjadi Universitas Islam yang membuka berbagai Fakultas dan Jurusan dan Program studi yang beragam.

Bab V. AQIDAH ISLAM (Tatap Muka XI dan XII)
1. Tujuan Instruksional Umum (TIU)

    • Memahami kebenaran Aqidah Islam, peningkatan iman dan menjadikannya sebagai pegangan hidup setiap Muslim.


2. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)

    • Mahasiswa dapat menjelaskan arti dan ruang lingkup Aqidah Islam sebagai suatu sistem.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian dan cara berma’rifat kepada Allah.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan dan membuktikan wujud Illahi berdasarkan dalil aqli dan naqli.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan konsep keesaan Tuhan (Tauhid) menurut Islam.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian iman kepada malaikat dan makhluk gaib lainnya, serta pengaruhnya terhadap manusia.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian iman kepada hari kiamat berdasarkan ilmu dan agama.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian iman kepada Nabi dan rasul serta makna tugas kenabian dan kerasulan.

    • Mahasiswa dapat menjelaskan arti dan makna iman kepada takdir (qada’ dan qadar) Tuhan serta hikmah iman kepada takdir.


V. AQIDAH ISLAM (Tatap Muka XI dan XII)
A. Iman Kepada Allah.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa Iman kepada Allah (ma’rifatullah) merupakan sumber dan landasan utama dari seluruh sendi Aqidah Islam. Menurut Ustad Sayid Sabig Ma’rifatullah merupakan setinggi – tingginya dan semulia – mulianya ma’rifat dan sekaligus sebagai puncak ma’rifat. Karena dialah segala sesuatu itu menjadi “ada”.

Dalam mema’rifat Allah ada tiga hal penting yang harus di Imani, yang berpusat pada masalah ke-Esaan Tuhan (Ketauhidan).


  1. Wujud Dzat Allah.

Mengenai ada tidaknya Tuhan sudah menjadi persoalan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Ada di antara manusia yang dengan mudah dapat menangkap dan berkesimpulan bahwa Allah itu ada, ada pula yang tidak percaya akan adanya Tuhan, dan ada pula yang tetap ragu – ragu tentang adanya atau tidak adanya Tuhan.

Bukan hanya Nabi Muhammad yang menghadapi persoalan dari kaumnya tentang masalah tersebut, Nabi Musa pun telah dihadapkan persoalan tersebut bahwa mereka tidak akan beriman sebelum Nabi Musa dapat menghadirkan Tuhan dihadapan mereka sebagai mana di ungkapkan dalam Q.S. Al-Baqarah (2) : 55.



Dan ingatlah ketika kamu berkata : Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang, karena itu kami disambar halilintar, sedang kami menyaksikan”.


Mengapa sebagian manusia tidak beriman dan ragu akan wujud Ilahi? tampaknya hal ini disebabkan karena Dzat Ilahiyah itu bersifat qhaib atau tidak dapat ditangkap oleh panca indra sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Anam (6) :103.

Dia tidak dapat dicapai oleh pengelihatan mata, sedang dia dapat melihat segala yang kelihatan, dan dia yang maha halus lagi maha mengetahui”.


Hamka dalam buku pelajaran agama Islam menyatakan bahwa tidak tampaknya sesuatu itu bukan berarti tidak adanya sesuatu itu sendiri, bahkan ia menggambarkan dengan kelelawar dan binatang malam lainnya yang tidak dapat melihat sesuatu di siang hari disebabkan terlalu jelasnya sehingga mata mereka tidak mampu melihatnya. Selain itu terlalu dekatnya Tuhan dengan diri kita menjadikan kita tidak dapat melihat Tuhan, sebagaiman roh yang kita miliki, walaupun kita miliki, walaupun kita bisa merasakan namun tidak mampu melihat roh kita sendiri serta bagaimana hakekat roh itu.
2. Pembuktian Wujud Ilahi

Keingintahuan manusia untuk mengetahui segala sesuatu mendorong akal dan perasaan serta hatinya untuk melanglang buana dengan cara berfikir, merenung dan mengkaji segala sesuatu, termasuk keinginan untuk membuktikan ada tidaknya Tuhan. Besarnya rasa ingin tahu manusia seringkali lupa akan keterbatasan manusia itu sendiri, padahal akal yang terbatas tidak mungkin menjangkau Dzat yang tak terbatas. Itulah sebabnya Rasulullah memperingatkan dengan bersabda.


Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan Dzat Allah, karena kamu tidak akan mampu menjangkau kekuasaan Tuhan (H.R. Abu Syaikh dari ibnu Abbas).
Pembuktian wujud Allah boleh saja dilakukan dengan berbagai macam cara, dengan menggunakan pemikiran, perenungan, pengkajian, penelitian dan sebagainya, tetapi harus tetap disadari bahwa pembuktian semacam itu bersifat relatif dan terbatas, pembuktian yang lebih kuat adalah melalui wahyu Illahi dan Hadis Nabi.

Logika ilmu kalam mencoba membuktikan bahwa: tidak ada yang tidak ada, karena apabila tidak ada itu ada, artinya tidak ada itu keadaan yang ada, pembuat ada dan tidak ada itu mesti ada dan mustahil pembuat ada itu tidak ada. Pembuat pertama daripada yang ada dan tidak ada itu adalah wajibul wujud atau mutlak adanya, yang mesti ada dengan sendirinya. Persamaan ada itu dengan X, tidak ada dengan Y.

Ibnu Rasyid membuktikan wujud Illahi dengan menggunakan dalil Inayah Wal Ihtira’ yaitu memahami wujud Illahi dengan mengarahkan melalui penghayatan dan pemahaman keserasian atau keharmonisan aneka ragam alam dengan kebutuhan manusia.

Falsafat agama mengajukan beberapa argumen atau dalil tentang adanya Tuhan, meliputi arguman Ontologis, argumen Cosmologis, argumen teologis dan argumen moral.



Yüklə 0,68 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin